KHATIB, METRO–Masih juga memakai trotoar untuk tempat berjualan, puluhan kursi plastik milik Pedagang Kaki Lima (PKL) disita Satpol PP Padang, Minggu sore (10/7), di sejumlah titik. Sebanyak 32 kursi plastik yang disita petugas tersebut, karena diletakkan di atas trotoar untuk memfasilitas pembeli untuk duduk di tempat.
Kabid Penegak Peraturan Perundang Undangan (P3D ) Pol PP Padang Syafnion bersama personelnya akhirnya melakukan pembersihan kursi-kursi tersebut dan langsung dibawa ke Mako Satpol PP di Jalan Tan Malaka.
Penertiban dilakukan di kawasan Pantai Padang dan Jalan Gereja. Untuk kawasan Pantai Padang sekitar 30 kursi milik PKL disita dari 15 PKL yang berjualan. Sedangkan di Jalan Gereja ada satu PKL yang ditegur petugas.
Dijelaskan Syafnion, sesuai aturan Perda Nomor 11 tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, bahwa tidak dibenarkan trotoar dijadikan tempat untuk berjualan. Apalagi dengan meletakkan barang-barang daganganya di atas trotoar, tentu hal tersebut telah melanggar perda. Selain itu hak pejalan kaki pun menjadi terabaikan.
“Jelas fungsi trotoar adalah untuk pejalan kaki bukan untuk tempat berjualan. Semua pedagang ini telah diberi surat peringatan dan pemberitahuan bahwa tidak dibenarkan berjualan memakai trotoar maupun badan jalan. Selain merusak keindahan kota, kegiatan berjualan di trotoar juga merampas hak-hak pejalan kaki,” jelas Syafnion.
Untuk sementara kursi-kursi plastik tersebut terpaksa diamankan petugas ke Mako Satpol PP dan juga sebagai peringatan ke pedagang agar kedepannya tidak lagi menjadikan trotoar untuk tempat berjualan.
“Untuk proses lebih lanjut barang milik PKL ini diserahkan ke penyidik untuk dijadikan barang bukti dan dilakukan proses selanjutnya sesuai aturan. PKL juga dipanggil menghadap Penyidik Pegawai Negri Sipil (PPNS) Satpol PP Padang,” jelasnya.
Syafnion juga mengimbau kepada seluruh pedagang agar tidak menjadikan fasilitas umum untuk kepentingan pribadi karena hal tersebut sudah bertentangan dengan aturan juga telah merugikan orang banyak. (ade)
