METRO SUMBAR

Dugaan APD Fiktif  Payakumbuh, Kejati Sumbar Akhirnya Tangguhkan Penahanan 6 Tersangka

0
×

Dugaan APD Fiktif  Payakumbuh, Kejati Sumbar Akhirnya Tangguhkan Penahanan 6 Tersangka

Sebarkan artikel ini
PENANGGUHAN TAHANAN— Terlihat Mardefni Zainir, salah seorang tim pembela para tersangka menunggu hasil proses penangguhan penahanan.

PAYAKUMBUH, METRO–Sesaat setelah dua tersangka kasus dugaan korupsi APD Fiktif Dinkes Payakumbuh, akhirnya em­pat lain juga bebas dari LPKA Tanjung Pati Limpulih Kota, Jumat (8/7). Empat tersangka ke luar dari LPKA itu diiringi suara takbir Idul Adha yang bersahutan di ber­bagai masjid di Tanjung Pati.

Kasus dugaan korupsi dalam pengadaan APD yang diduga fiktif oleh Kejaksaan Negeri Payakumbuh masih belum tuntas, setelah  diambil alih Jampidsus Kejagung, dan di­limpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat, 6 tersangka yang diduga menyebabkan ke­rugian negara Rp 195 juta di bebas dari balik tembok embaga pemsyara­katan.

Baca Juga  Peletakan Batu Pertama, Pembangunan Markas Tanggap Bencana IARMI Sumbar Dimulai

Sementara satu orang yakni Kadiskes Payakumbuh Bakhrizal sudah berstatus terdakwa dan sedang menjalani persida­ngan di Pemgadilan Tipokor Padang. Enam tersangka tambahan bebas dari lembaga pemasya­rakatan malam ini yaitu Loli, Vella, Bismar, Yanti, Kartini, dan Faisal.

Bismar dan Faisal  dibebaskan, dari Lapas kelas II B Payakumbuh, tanpa pe­ngawalan dari pihak terkait, saat mrnolak memberikan komentar. “Kita minta maaf, saat ini kita tidak bisa komentar,” ujar Faisal didampingi istri dan mertua.

Empatorang  tersangaka lainnya yang berada di lapas LPKA Tanjung Pati, juga dibebaskan yang ar­tinya 6 tersangka tamba­han ini dikabulkan penangguhan penahannya.

Baca Juga  Wawako Asrul Dukung Pelaksanaan Regsosek 2022

Menurut Tim Kejati Sumbar yang turun ke lapangan, mereka semua dikabulkan penangguhan penahannya, untuk sampai berapa hari kedepannya pihak Kejati tidak menyebutkan. “Kita turun dengan tim yang lansung dipimpim oleh Kasi Pidsus Kejati Ilham, ini adalah penangguhan penahanan,” ujar Arfi.

Lebih lanjut, Kuasa Hukum dr. Yanti, Mardefni Zainir mengatakan kalau ini benar penangguhan penahanan. “Tadi disuratnya saya lihat hanya pe­nangguhan, artinya kasus ini tetap jalan. penangguhan penahanan ini berlaku hari ini,”ujar Mardefni men­jelaskan lepasnya kliennya dan lima tersangka kasus dugaan korupsi APD Fiktif tersebut. (uus)