PAYAKUMBUH/50 KOTA

Menanggulangi Masalah Sosial, LKKS Payakumbuh Gelar Bimtek

0
×

Menanggulangi Masalah Sosial, LKKS Payakumbuh Gelar Bimtek

Sebarkan artikel ini
BIMTEK—Para peserta LKKS yang mengikuti Bimtek.

POLIKO, METRO–Lembaga Koordinasi Kesejahteraan Sosial (LK­KS) Kota Payakumbuh a­da­kan Bimbingan Teknik (Bimtek) Pemberdayaan Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) se Kota Payakumbuh dan terhadap Pengurus LKKS Kota Pa­yakumbuh bertempat di Aula Dinas Sosial Kota Payakumbuh Komplek Perkantoran Padang Ka­duduk Kecamatan Payakumbuh Utara, Selasa (5/7).

Ketua LKKS Kota Pa­yakumbuh DR. Henny Ri­za Falepi sebagai Nara Sumber dalam Bimtek itu menyampaikan saat ini LKS yang telah terdaftar pada Dinas Sosial Kota Payakumbuh yakni Yayasan Tuna Rungu Payakumbuh, Ummu Sulaim, Yayasan Kapten Tantawi, Aisyah, Peti Bunian, IPWL Gempa, Al-Maun, Yaya­san Jalinan Kasih Bunda dan Bhayangkari.

Kemudian ada LKS yang terpantau LKKS yang telah menjalankan kegiatannya tetapi belum terdaftar Gajah (Gerakan Jum’at Barokah), Gebu (Gerakan Seribu) dan Kah­dijah Zaman Now (KZN).

“Terhadap LKS yang telah terpantau maupun yang belum terpantau oleh LKKS Kota Payakumbuh dihimbau untuk mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB), Sertifikat Standar (SS) atau Izin secara OSS berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Ta­hun 2021 pada Dinas Pe­nanaman Modal dan Pe­layan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kota Payakumbuh pada Mall Pela­yanan Publik Kota Payakumbuh atau setidak-ti­daknya terdaftar pada Dinas Sosial Kota Payakumbuh,” pinta Henny.

Baca Juga  Pengawasan Pilkada, Bawaslu Limapuluh Kota Ajukan Dana Rp21, 2 M

Dijelaskan Henny, berdasarkan Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 184 Tahun 2011 disebutkan diantara persyaratan pen­daftaran untuk mendapatkan register yaitu Anggaran dasar dan Anggaran Ruah Tangga, Keterangan Berdomisili dar Lurah setempat, Struktur Organisasi Lembaga, Nama, alamat, nomor telp, pengurus dan keanggotaan lembaga. Pengurusan Izin atau pendaftaran LKS tidak dipungut biaya.

“Terhadap LKS yang telah terdaftar ada aspek aspek penilaian ter­ha­dap pilar pilar sosial, aspek penilaian admi­nistrasi, aspek penilaian prog­ram, aspek peni­laian pe­ngembangan program, aspek penilaian pemberdayaan masyarakat, aspek penilaian kerjasama dan aspek penilaian kemandirian,” tutur Hen­ny.

Narasumber lainnya Kepala DPMPTSP diwakili Sekretaris Desfitawarni mengajak LKS untuk me­lakukan pengurusan pe­rizinan berusaha berda­sarkan tingkat resiko dan jenis perizinan baik berupa Nomor Induk Beruaha (NIB), Sertifikat Stabdar (SS) atau Izin ke Mall Pe­layanan Publik (MPP) di lantai 1 Kantor Balaikota Payakumbuh.

Baca Juga  Perkuat ABS-SBK, Pemko Gandeng HMI Berkolaborasi

Sementara itu Kepala Dinas Sosial Kota Payakumbuh Erwan yang diwakili Sekretaris Dinsos B. Nasution di saat membuka acara Bimtek Pemberdayaan LKS itu mengatakan berdasarkan Permensos Nomor 184 Tahun 2011 bahwa Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) a­dalah organisasi sosial atau perkumpulan sosial yang melaksanakan pe­nyeenggaraan kesejahteraan sosialyang dibentuk oleh masyarakat  baik yang berbadan hokum maupun yang tidak berbadan hukum.

“Peran LKS sangat pen­ting keberadaannya sebagai mitra bagi pemerintah dalam penanggulangan masalah kesejahteraan sosial. Di Kota Payakumbuh sudah ada 9 LKS yang terdaftar dan berbadan hukum, walaupun masih ada satu yang belum terbit SITU/SIUUP oleh DPMPTSP Kota Pa­yakumbuh serta ada 3 da­lam Tipologi Embrio yang sudah dalam proses pe­ngurusan tanda daftar,” pungkasnya. (uus)