TANAHDATAR, METRO–Sidang putusan praperadilan, Selasa (5/7) yang dibacakan hakim tunggal Erwin Radom, SH, MH dari Pengadilan Negeri (PN) Batusangkar atas gugatan yang dilayangkan seorang wartawan Tanah Datar Joni Hermanto (37) selaku Pemohon melawan Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Barat selaku Termohon atas keluarnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang diterbitkan Polsek Lima Kaum Polres Tanah Datar, dimenangkan oleh Joni Hermanto selaku Pemohon.
Dalam putusannya hakim tunggal menerima gugatan Joni secara keseluruhan, yakni :1 mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya, 2. menyatakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Tambahan serta Surat Pencabutan Laporan yang diminta oleh Termohon kepada Pemohon dinyatakan Tidak Sah dan/atau Batal Demi Hukum ; 3. Menyatakan Surat Penghentian Penyidikan (SP3) yang diterbitkan Termohon dinyatakan Tidak Sah dan/atau Batal Demi Hukum.
Selanjutnya, 4. Memerintahkan Termohon untuk melanjutkan penyidikan perkara dengan Tanda Bukti Lapor, No : LP/30/K/XII/Sek, tanggal 9 Desember 2020, tentang tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 Ayat (1) dan (4) KUHP sampai adanya kepastian hukum dan 5. Menmghukum Termohon Untuk Membayar Biaya Perkara.
Menanggapi kemenangan tersebut, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Ekasakti itu melakukan sujud syukurnya, “Alhamdulilah, ini adalah prestasi terbesar dalam hidup saya bisa memangkan gugatan ini, mengingat saya bukan seorang pengacara dan belum menjadi sarjana hukum, apalagi menghadapi perkara ini sendiri tanpa didampingi kuasa hukum, sementara lawan saya (termohon) dikuasakan kepada 7 orang pengacara,” kata Joni.
Sementara itu, Erwin Random sebagai hakim tunggal dalam prapid tersebut kepada media ini membenarkan putusan tersebut. “Kasus prapid tersebut dimenangkan oleh pemohon untuk keseluruhan,” katanya, Rabu (6/7) di PN Batusangkar.
Seperti diberitakan sebelumnya, gugatan praperadilan yang dilayangkan Joni Hermanto terkait atas terbitnya SP3 yang dikeluarkan Polsek Lima Kaum Polres Tanah Datar terkait perkara penganiayaan yang dialaminya, dengan tersangka AA (46).
Dengan dimangkannya gugatan praperadilan, Joni berharap jajaran Polsek Lima Kaum membuka kembali perkara dimaksud dan menangkap pelakunya. “Saya yakin polisi sebagai penegak hukum akan menaati hukum, yakni patuh dengan putusan pengadilan untuk membuka kembali perkara itu dan menangkap pelaku, mengingat sebelum terbitnya SP3 surat penangkapan pelaku sudah keluar,” harapnya.
Sebelumnya beberapa pihak turut menyoroti semangat Joni dalam menghadapi gugatan praperadilan yang ia layangkan, mengingat ia menghadapinya sendiri serta menolak didampingi kuasa hukum. “Saya menolak didampingi kuasa hukum bukan saya menganggap pemahaman hukum saya sudah sangat matang, namun selain merupakan hak saya sebagai warga neraga, gugatan preperadilan ini juga ajang belajar bagi saya untuk mempraktekan ilmu yang saya dapat di bangku kuliah,” lanjutnya saat berbincang sesaat keluar dari ruang sidang pengadilan.
Atas keberhasilan Joni memenangkan gugatan praperadilan ini, banyak pihak yang menyampaikan apresiasi buah dari kerja kerasnya bertarung dipengadilan selama sidang berlansung. (ant)
