METRO SUMBAR

Wartawan Menangkan Sidang Putusan Praperadilan

0
×

Wartawan Menangkan Sidang Putusan Praperadilan

Sebarkan artikel ini
SIDANG PRAPERADILAN — Suasana sidang putusan praperadilan di PN Batusangkar yang akhirnya dimenangkan pemohon untuk keseluruhan.

TANAHDATAR, METRO–Sidang putusan prape­radilan, Selasa (5/7) yang dibacakan hakim tunggal Erwin Radom, SH, MH dari Pengadilan Negeri (PN) Batusangkar atas gugatan yang dilayangkan seorang wartawan Tanah Datar Joni Hermanto (37) selaku Pe­mohon melawan Kepala Kepolisian Daerah Suma­tera Barat selaku Termohon atas keluarnya Surat Pe­rintah Penghentian Penyi­dikan (SP3) yang diterbitkan Polsek Lima Kaum Polres Tanah Datar, dimenangkan oleh Joni Hermanto selaku Pemohon.

Dalam putusannya ha­kim tunggal menerima gu­gatan Joni secara keseluruhan, yakni :1 mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya,  2. menyatakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Tambahan serta Surat Pencabutan Laporan yang diminta oleh Termohon kepada Pemohon di­nyatakan Tidak Sah dan/atau Batal Demi Hukum ; 3. Menyatakan Surat Penghentian Penyidikan (SP3) yang diterbitkan Termohon dinyatakan Tidak Sah dan/atau Batal Demi Hukum.

Selanjutnya, 4. Meme­rintahkan Termohon untuk melanjutkan penyidikan perkara dengan Tanda Buk­ti Lapor, No : LP/30/K/XII/Sek, tanggal 9 Desember 2020, tentang tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud da­lam pasal 351 Ayat (1) dan (4) KUHP sampai adanya kepastian hukum dan 5. Menmghukum Termohon Untuk Membayar Biaya Perkara.

Baca Juga  Simulasi Sispamkota Sukses, Massa Anarkis Berhasil Dipukul Mundur PHH Brimob

Menanggapi kemena­ngan tersebut, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Ekasakti itu melakukan sujud syukurnya, “Alhamdulilah, ini adalah prestasi terbesar dalam hidup saya bisa memangkan gugatan ini, mengingat saya bukan seorang pengacara dan belum menjadi sarjana hukum, apalagi menghadapi perkara ini sendiri tanpa didampingi kuasa hukum, sementara lawan saya (ter­mohon) dikuasakan kepada 7 orang pengacara,” kata Joni.

Sementara itu, Erwin Random sebagai hakim tunggal dalam prapid ter­sebut kepada media ini membenarkan putusan ter­sebut. “Kasus prapid tersebut dimenangkan o­leh pemohon untuk keseluruhan,” katanya, Rabu (6/7) di PN Batusangkar.

Seperti diberitakan sebelumnya, gugatan pra­peradilan yang dilayangkan Joni Hermanto terkait atas terbitnya SP3 yang dikeluarkan Polsek Lima Kaum Polres Tanah Datar terkait perkara pengania­yaan yang dialaminya, dengan tersangka AA (46).

Dengan dimangkannya gugatan praperadilan, Joni berharap jajaran Polsek Lima Kaum membuka kem­bali perkara dimaksud dan menangkap pelaku­nya. “Saya yakin polisi sebagai penegak hukum akan menaati hukum, yakni pa­tuh dengan putusan pengadilan untuk membuka kembali perkara itu dan menangkap pelaku, me­ngingat sebelum terbitnya SP3 surat penangkapan pelaku sudah keluar,” ha­rapnya.

Baca Juga  New Normal,  Kapolres Tinjau BIM 

Sebelumnya beberapa pihak turut menyoroti semangat Joni dalam menghadapi gugatan praperadilan yang ia layangkan, me­ngingat ia menghadapinya sendiri serta menolak di­dampingi kuasa hukum. “Saya menolak didampi­ngi kuasa hukum bukan saya menganggap pemahaman hukum saya sudah sangat matang, namun selain me­rupakan hak saya sebagai warga neraga, gugatan preperadilan ini juga ajang belajar bagi saya untuk mempraktekan ilmu yang saya dapat di bangku kuliah,” lanjutnya saat berbincang sesaat keluar dari ruang sidang pengadilan.

Atas keberhasilan Joni memenangkan gugatan praperadilan ini, banyak pihak yang menyampaikan apresiasi buah dari kerja kerasnya bertarung dipe­ngadilan selama sidang berlansung. (ant)