JAKARTA, METRO–Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan dugaan transaksi aliran dana dari karyawan Aksi Cepat Tanggap (ACT) ke kelompok teroris. Kepala PPATK Ivan Yustiavanda mengatakan karyawan itu terindikasi terafiliasi dengan jaringan Al-Qaeda. Ivan menyebutkan penerima dana itu Satu dari 19 orang yang ditangkap kepolisian Turki. “Yang bersangkutan (penerima, red) pernah ditangkap. Dia salah satu dari 19 orang yang ditangkap oleh kepolisian di Turki karena terkait dengan Al-Qaeda,” kata Ivan saat jumpa pers di kantornya, Rabu (6/7).
Namun, PPATK masih menelusuri lebih lanjut temuannya itu. “Masih dalam kajian lebih lanjut, apakah memang ditujukan untuk aktivitas lain atau ini secara kebetulan. Selain itu, secara tidak langsung terkait dengan aktivitas-aktivitas yang memang patut diduga melanggar ketentuan perundang-undangan,” kata Ivan.
PPATK juga menemukan transkasi ACT ke sejumlah negara yang berisiko tinggi. Ivan menyebut pihak yang bertransaksi mulai dari karyawan hingga admin lembaga amal tersebut. Negara berisiko tinggi artinya dianggap sistem antimoney laundry dan penanganan terorismenya masih lemah. “Negara berisiko tinggi, yakni Turki, Kyrgyzstan, Bosnia, Albania, dan India. Kemudian, ada Bangladesh, Nepal, Pakistan,” kata Ivan.
PPATK memblokir transaksi keuangan 60 rekening keuangan milik ACT. Pemblokiran itu dilakukan ke seluruh rekening ACT yang tersebar di 33 bank. Hal itu bertujuan agar tidak ada lagi dana masuk atau keluar dari rekening tersebut.
PPATK Blokir 60 Rekening Milik ACT
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir transaksi keuangan 60 rekening keuangan milik lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT). Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan, pemblokiran dilakukan ke seluruh rekening ACT yang tersebar di 33 Bank. Menurut Ivan, hal itu bertujuan agar tidak ada lagi dana masuk atau keluar dari rekening ACT tersebut. “PPATK menghentikan sementara transaksi 60 rekening atas nama entitas yayasan (ACT) di 33 penyedia jasa keuangan. Jadi, sudah kami hentikan,” kata Ivan dalam jumpa pers di kantornya, Rabu (6/7).
Ivan mengatakan, pihaknya menemukan fakta bahwa dana-dana yang masuk dari masyarakat ke rekening ACT tidak langsung disalurkan untuk sumbangan. Dana tersebut ternyata dikelola secara bisnis untuk menghasilkan keuntungan pribadi. “Kami menduga ini merupakan transaksi yang dikelola dari bisnis ke bisnis, sehingga tidak murni menghimpun dana, kemudian disalurkan kepada tujuan. Namun, dikelola dahulu, sehingga terdapat keuntungan di dalamnya,” jelasnya.
Ivan menyebut ACT terbukti melakukan transaksi keuangan dengan entitas perusahaan luar senilai Rp 30 miliar. Hasil penelusuran PPATK menemukan bahwa perusahaan itu merupakan milik salah satu pendiri ACT. Akan tetapi, Ivan tidak mengungkap sosok pendiri lembaga filantropi yang dimaksud. “Kami menemukan ada transaksi lebih dari dua tahun senilai Rp 30 miliar yang ternyata transaksi itu berputar antara pemilik perusahaan yang notabene juga salah satu pendiri yayasan ACT,” ujar Ivan.
DPR Dukung Kemensos Cabut Izinnya
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad meyakini Kementerian Sosial (Kemensos) mempunyai dasar yang kuat hingga akhirnya mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) ACT. Dia juga menyebutkan DPR RI mendukung keputusan Kemensos mencabut izin ACT tersebut. “Ya, saya pikir Kemensos tentunya sudah mempunyai dasar yang kuat untuk mencabut izin penyelenggara (ACT) tersebut. Sehingga, kami dari DPR hanya mendukung,” kata Dasco kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (6/7).
Dia menjelaskan, dukungan DPR terkait pencabutan izin ACT tersebut bertujuan agar ke depan tidak terjadi lagi hal yang sama dilakukan oleh lembaga filantropi atau yayasan lainnya. “Agar tidak terjadi lagi hal-hal yang tidak tepat sasaran, tapi kemudian merugikan masyarakat,” lanjutnya.
Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu juga meminta komisi terkait di DPR RI untuk mengawasi kasus seperti ACT ini. “Takutnya ada beberapa yg mungkin juga izinnya sama tapi kemudian terjadi penyalahgunaan kan sayang sekali,” kata Dasco.
Kementerian Sosial (Kemensos) resmi mencabut mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) Aksi Cepat Tanggap (ACT) yang diberikan pada 2022.
Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi mengatakan pencabutan itu terkait adanya dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan oleh pihak yayasan. “Jadi, alasan kami mencabut karena ada indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial. Sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal, baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut,” kata Muhadjir Effendi di Kantor Kemensos, Salemba, Jakarta Pusat, Rabu (5/7).
Dia menjelaskan berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan berbunyi “Pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10% (sepuluh persen) dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan”. “Sedangkan dari hasil klarifikasi, Presiden ACT lbnu Khajar mengatakan bahwa menggunakan rata-rata 13,7 persen dari dana hasil pengumpulan uang atau barang dari masyarakat sebagai dana operasional yayasan,” tutur Muhadjir. (cr3/mcr8/jpnn)






