PDG.PARIAMAN, METRO – Ketua KPU Padangpariaman Zulnaidi menytakan sosialisasi kampanye dan peserta Pemilu 2019 hingga kini terus dilakukannya sesuai dengan Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ( Pemilu ).
“Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 28 tahun 2018 tentang Perubahan PKPU nomor 23 tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum Tahun 2019,” kata ketua KPU Padangpariaman Zulnaidi, kemarin.
Katanya, bahan kampanye adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program, dan/atau citra diri Peserta Pemilu.
Metode dan jadual kampanye sebagai berikut kampanye dapat dilakukan melalui metode pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan APK di tempat umum, media sosial, iklan media cetak, media elektronik dan media dalam jaringan.
Kemudian metode kampanye dapat dilakukan dengan rapat umum, debat pasangan calon presiden dan wakil presiden. Adapun jadual kampanye sebagai berikut pelaksanaan kampanye calon anggota DPR, DPD, dan DPRD serta pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden dimulai tanggal 23 September 2018 sampai tanggal 13 April 2019.
Kegiatan kampanye lain dapat dilaksanakan dalam bentuk kegiatan kebudayaan, meliputi pentas seni, panen raya, atau konser musik, kegiatan olah raga, meliputi gerak jalan santai, dan/atau sepeda santai, perlombaan, mobil milik pribadi atau milik pengurus partai politik yang berlogo partai politik peserta pemilu dan kegiatan sosial meliputi bazar, donor darah, dan hari ulang tahun.
Dikatakan, Alat Peraga Kampanye (APK) terdiri dari baliho, billboard, videotron, spanduk, dan umbul-umbul adalah bahan kampanye peserta pemilu dapat dalam berbentuk selebaran (flyer), brosur (leaflet), pamflet, poster, stiker, pakaian, penutup kepala, alat minum/makan, kalender, kartu nama, pin atau alat tulis.
Tempat-tempat yang dilarang untuk kampanye tempat ibadah termasuk halaman, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah dan lembaga pendidikan (gedung dan sekolah).
Pihak-pihak yang dilarang ikut dan dilibatkan dalam kampanye, direksi, komisaris, dewan pengawas, dan karyawan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, pejabat Negara bukan anggota partai yang menjabat sebagai pimpinan di lembaga nonstruktural, Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kemudian katanya, anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kepala Desa/Walinagari, perangkat desa, anggota Badan Permusyawaratan Desa dan Jumlah Alat Peraga Kampanye (APK) maksimal baliho sebanyak 10 (sepuluh) buah untuk setiap pasangan calon, dan partai politik nasional serta lokal spanduk sebanyak 16 (enam belas) buah untuk setiap pasangan calon, dan partai politik nasional serta lokal spanduk sebanyak 10 (sepuluh) buah untuk setiap calon anggota DPD.
Sementara itu, dalam masa kampanye hal-hal dilarang adalah menyebar/menempel bahan kampanye di tempat umum seperti tempat ibadah termasuk halaman, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, gedung atau fasilitas milik pemerintah, lembaga pendidikan (gedung dan sekolah), jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, dan/atau taman dan pepohonan.
Memasang APK di tempat-tempat tertentu seperti tempat ibadah termasuk halaman rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah dan lembaga pendidikan (gedung dan sekolah), melakukan konvoi/pawai kendaraan bermotor tanpa izin dari kepolisian dan melanggar peraturan lalu lintas ,kampanye di masa tenang, kampanye di luar jadual, mempersoalkan dasar negara Pancasila, Pembukaan UUD 1945, dan NKRI, melakukan kegiatan yang membahayakan NKRI, menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu yang lain, mengganggu ketertiban umum, dan merusak dan/atau menghilangkan APK peserta pemilu, menjanjikan atau memberikan uang (politik uang) kepada peserta kampanye.















