BERITA UTAMA

Dugaan Korupsi Pembangunan RSUD Bukittinggi Terendus, Kejati Temukan Kerugian Negara Rp 16,5 M, Perkara sudah Naik Penyidikan

0
×

Dugaan Korupsi Pembangunan RSUD Bukittinggi Terendus, Kejati Temukan Kerugian Negara Rp 16,5 M, Perkara sudah Naik Penyidikan

Sebarkan artikel ini
RSUD Bukittinggi

PADANG, METRO–Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar saat ini tengah beru­paya membongkar dugaan ko­rupsi dalam proyek pem­ba­ngu­nan gedung RSUD Kota Bukittinggi tahun angga­ran 2018-2022 yang me­nim­bulkan kerugian nega­ra sekitar Rp 16,5 miliar.

Saking seriusnya da­lam menangani per­ka­ra dugaan ko­rup­si itu, Kejati Sum­­bar sudah me­­lakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap sak­si-saksi yang berkaitan de­ngan pembangunan RSUD Kota Bukittinggi tersebut. Bahkan, penanganan per­kara itu sudah dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan.

Kasi Penkum Kejati Sum­bar Fifin Suhendra mem­benarkan pihaknya tengah mendalami dugaan korupsi pembangunan RSUD Kota Bukittinggi. Sejauh ini, jum­lah saksi yang diperiksa sudah lebih delapan orang, mulai dari Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Kese­hatan Kota Bukittinggi dan pihak-pihak terkait pem­bangunan gedung RSUD.

“Pemeriksaan saksi ma­sih berlanjut. Sampai sekarang penyidik masih melakukan pendalaman dari keterangan para saksi untuk membongkar kasus dugaan korupsi tersebut,” sebut Fifin.

Dijelaskan Fifin, dimu­lainya penyelidikan kasus dugaan korupsi ini berawal dari pengaduan masya­rakat ke Kejati Sumbar pada 10 November 2021 lalu. Mendapat pengaduan itu, pada 23 Maret 2022, Kejati Sumbar menge­luar­kan Surat Perintah Penye­lidikan Nomor Print 03/L.3/Fd.1/03/2022.

“Dari hasil penyeli­di­kan, kemudian penanga­nan perkara dugaan ko­rupsi ini sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Te­muan pe­nyidik, ada indikasi tidak sesuai spesifikasi sehingga menimbulkan kerugian ke­u­angan negara. Hasil hi­tungan penyidik sekitar Rp 16,5 miliar,” ujar Fifin.

Namun demikian, lanjut Fifin, untuk nilai pasti keru­gian keuangan negara yang ditimbulkan dalam kasus ini masih menunggu hasil audit dari Tim Auditor BPK.

“Nilai kerugian negara Rp 16,5 miliar ini penyidikan awal. Tapi, untuk memas­tikannya dibutuhkan audit dari BPK. Hasil perhitungan ini yang masih ditunggu oleh penyidik,” katanya.

Menurut Fifin, setelah perkara ini ditingkatkan ke penyidikan, akan ada ke­mungkinan ditetapkan ter­sangka dalam kasus ini. Namun, siapa tersan­gka­nya, tergantung dari hasil penyidikan.

“Kemungkinan itu (ter­sangka) bisa saja, tetapi kami belum bisa apa-apa. Lantaran proses kasus ko­rupsi ini cukup panjang. Kita tunggu saja hasil dari pemeriksaan penyidik se­lan­jutnya,” tutur Fifin.

8 ASN Bukttinggi Diperiksa

Sementara itu, Sek­re­ta­ris Daerah Pemerintah Kota Bukittinggi, Martias Wanto, mengatakan, dela­pan Aparatur Sipil Negara (ASN) dipanggil penyidik Kejati Sumbar didominasi mereka yang pernah me­n­jabat pada Dinas Kese­hatan Kota Bukittinggi.

 “Benar ada delapan ASN kita dipanggil Kejati untuk mengklarifikasi ma­salah pembangunan RSUD Bukittinggi. Mereka yang dipanggil mayoritas Kadis Kesehatan pada sat pem­bangunan RSUD tersebut. Kita mengharapkan me­reka yang dimintai ketera­ngan bersikap kooperatif. Kita juga mengedepankan asas praduga tak bersa­lah,” ungkap Martias Wanto.

Dari beberapa pejabat yang terpanggil terdapat beberapa pejabat yang masih aktif dan juga yang memasuki masa pensiun. Pihak Kejati Sumbar masih akan memanggil beberapa orang untuk dimintai kete­rangan.

Diketahui, pembangu­nan RSUD Kota Bukittinggi dilaksanakan secara multi­year menggunakan APBD Bukittinggi tahun 2018, 2019 dan 2020. Lelang proyek RSUD Bukittinggi mulai diproses Juni 2018 dan pemenang lelang ditetap­kan PT Bangun Kharisma Prima (BKP), Jakarta.

Namun, ternyata pro­yek RSUD  bermasalah karena bobot kerja tidak sesuai skedul atau waktu.. PPK ketika itu kemudian mener­bitkan SP1 hingga SP3 terha­dap PT BKP. Akhir­nya, pada 7 Oktober 2019, PPK me­ngeluarkan Surat Pemutu­san Kontrak terhadap PT BKP lantaran tidak mampu menambah bobot kerja.

Saat putus kontrak, bo­bot kerja terealisasi hanya 25,9 persen. Sementara pemerintah sebagai pe­milik proyek sudah men­cair­kan anggaran kepada kontraktor PT BKP Rp 32 miliar, yang terdiri dari uang muka Rp15 miliar, dan uang termyn Rp17 miliar.

Terjadinya putus kon­trak, PPK bisa mengklaim jaminan pelaksanaan pro­yek senilai Rp 5 miliar dari Bank Bukopin. Sementara jaminan uang muka se­nilai Rp15 miliar yang sudah diambil PT BKP dengan penjamin PT Asuransi Ra­ma Satria Wibawa, Jakar­ta sampai sekarang tidak bisa dicairkan hingga saat ini.

Persoalan proyek RSUD Kota Bukittinggi yang putus kontrak dengan kontraktor awal, PT BKP juga masuk dalam pemeriksaan BPK-RI Sumbar. Dalam LHP (L­a­poran Hasil Pemeriksaan) BKP Sumbar tahun keua­ngan Pemko Bukittinggi 2019, terkait proyek RSUD Bukittinggi menemukan terjadinya potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp12.074.676.488.

Potensi kerugian nega­ra itu karena tidak bisanya diklaim atau dicairkan ja­minan uang muka proyek RSUD yang diterima PT BKP dengan penjamin PT Asuransi Rama Satria Wi­bawa, Jakarta.

Sementara itu, pem­bangunan RSUD Bukit­ting­gi setelah putus kontrak dengan PT BKP, kembali dilanjutkan penger­jaan­nya. Berdasarkan lelang ulang, lanjutan proyek dite­tapkan pemenang tender PT Mitra Andalan Sakti. Lanjutan pembangunan dengan nilai kontrak Rp 80.547.392.709,- dan selesai 18 Oktober 2020. Pada tang­gal 18 Januari 2021, RSUD Bukittinggi diresmikan Ram­lan Nurmatias yang saat itu menjabat sebagai Wali Kota Bukittinggi. (hen)