METRO SUMBAR

Sidang ke 6 Praperadilan Wartawan Versus Polisi, Pemohon: Alat Bukti Termohon Ternyata Cacat Hukum

0
×

Sidang ke 6 Praperadilan Wartawan Versus Polisi, Pemohon: Alat Bukti Termohon Ternyata Cacat Hukum

Sebarkan artikel ini
SIDANAG PRAPERADILAN— Suasana sidang lanjutan praperadilan yang diajukan wartawan media online nasional asal Tanah Datar di Pengadilan Negeri Batusangkar

TANAHDATAR, METRO–Sidang lanjutan pra­peradilan hari enam yang diajukan seorang warta­wan media online nasional asal Kabupaten Tanah Datar Joni Hermanto melawan Kapolda Sumatera Barat terkait terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus penganiayaan yang dialaminya dengan tersangka inisial AA (46) yang dikeluarkan Kapolsek Lima Ka­um Polres Tanah Datar, beragendakan pembacaan kesimpulan kedua belah pihak (Pemohon dan Termohon).

Dalam keseimpulannya mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Ekasakti Padang itu menolak semua dalil polisi yang di­sampaikan melalui kuasa hukum termohon dari Bid­ang Hukum Polda Sumbar AKP Syafrinal, SH, MH, Iptu Eldi Syafrinur, SH  dan Bripka Johan Chandro, SH, MH. “Bahwa Pemohon te­tap berpegang teguh pada dalil-dalil permohonan Pe­mohon yang dibacakan  pada persidangan tanggal 27 Juni 2022 serta diperte­gas dengan Replik yang diajukan pada persidangan tanggal 29 Juni 2022 dan menolak jawaban Termohon tertanggal 28 Juni 2022 dan Duplik tertanggal 30 Juni 2022, kecuali yang secara tegas dan jelas diakui kebenarannya oleh Termohon,” ujar Joni saat membacakan kesimpulannya diruang sidang PN Batusangkar, Senin (04/06).

Tidak hanya itu, wartawan yang sudah meraih predikat wartawan Utama yang merupakan kompetensi tertinggi dibidang jurnalistik itu juga menuding alat bukti yang diha­dirkan polisi, yakni formulir tanggapan peserta gelar per­kara yang menjadi dasar polisi menerbitkan SP3.

Baca Juga  BPBD Gelar Simulasi Mitigasi Bencana di Sekolah

Menurut Joni, dalam sidang pembuktian terungkap bahwa gelar perkara yang dilakukan polisi cacat hukum berikut de­ngan semua keputusan yang dihasilkan juga cacat hukum, karena sesuai ketentuan hukum yang berlaku polisi seharusnya me­libatkan dirinya selaku pe­lapor dalam gelar perkara dimaksud, jika tidak maka proses gelar dianggap ti­dak sah.

“Dimana secara formal, gelar perkara dilakukan oleh penyidik dengan menghadirkan pihak pe­lapor dan terlapor. Jika tidak menghadirkan pe­lapor dan terlapor maka gelar perkara yang dilakukan menjadi cacat hukum, jika proses gelar perkara sudah dinyatakan cacat hukum, maka semua keputusan yang dihasilkan juga cacat hukum,”lanjutnya dalam pembacaan kesimpulan.

Joni lalu merinci terkait landasan hukum pelaksa­naan gelar perkara, menurutnya dalam agenda pembuktian sidang membuktikan adanya kesalahan pro­sedur dan pelanggaran SOP yang dilakukan pe­nyidik dalam pelaksanaan gelar perkara dimaksud, dimana penyidik tidak me­libatkan pelapor dan terlapor, seperti yang tertuang dalam aturan hukum pelaksanaan gelar perkara terdapat dalam Undang-Undang Nomor 8 Ta­hun 1981 tentang KUHAP dan aturan teknisnya da­lam Petunjuk Pelaksanaan Nomor Juklak/5/IV/1984/Ditserse, tanggal 1 April 1984 tentang Pelaksanaan Gelar Perkara. Serta terdapat juga dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca Juga  Beli Honda Scoopy di Menara Agung Bonus Jaket Ekslusif

Sidang gugatan praperadilan berawal atas ke­tidakpuasan Joni selaku korban penganiayaan terhadap kinerja penyidik dari Polsek Lima Kaum Polres Tanah Datar yang telah menghentikan secara sepihak perkara tersebut. Me­rasa keberatan, Joni lalu mengajukan gugatan pra­peradilan di Pengadilan Ne­geri Batusangkar, gugatan Joni lalu diterima dan diregister oleh pengadilan dengan perkara Nomor : 01/PID.PRA/2020/PN.Bsk, sidang dipimpin oleh hakim tunggal Erwin Radon, SH, MH.

Beberapa pihak turut menyoroti semangat Joni dalam menghadapi gugatan praperadilan yang ia layangkan, mengingat ia menghadapinya sendiri serta menolak didampingi kuasa hukum. “Saya menolak didampingi kuasa hukum bukan saya menganggap pemahaman hukum saya sudah sangat matang, namun selain merupakan hak saya sebagai warga neraga, gugatan prepe­radilan ini juga mernjadi belajar bagi saya untuk mempraktekan ilmu yang saya dapat di bangku kuliah,” lanjutnya saat berbi­ncang sesaat keluar dari ruang sidang pengadilan. Seperti diberitakan sebe­lumnya, terkait gugatan praperadilan yang diajukan Joni, ada beberapa pihak dari lembaga bantuan hukum dan pengacara man­diri menawarkan bantuan penampingan hukum kepada Joni, namu ia me­nolak­nya dengan tegas. (ant)