BERITA UTAMA

Diciduk Tim Rajawali Satresnarkoba Polresta Padang, Pengedar Ganja Ngompol di Celana

0
×

Diciduk Tim Rajawali Satresnarkoba Polresta Padang, Pengedar Ganja Ngompol di Celana

Sebarkan artikel ini
PENGEDAR GANJA— Pelaku Edisud (39) yang berperan sebagai pengedar ganja ini ngompol di celana saat ditangkap oleh Tim Rajawali Satresnarkoba Polresta Padang.

PADANG, METRO–Seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis daun ganja kering tak berkutik saat diringkus oleh tim Rajawali Satresnarkoba Polresta Padang. Bahkan, saking ciutnya nyalinya ditangkap, pelaku ini malah ngompol di celana hingga menjadi bahan candaan petugas dan warga yang me­nyak­sikan penangkapan ter­sebut.

Bukan tanpa alasan pe­laku bernama Edisud alias Icud (39) ngompol di cela­nanta. Ia ketakutan bakal dijebloskan ke penjara atas perbuatannya. Terlebih, saat ditangkap, Polisi me­nemukan barang bukti 11 paket ganja siap edar yang disembu­nyikan pelaku di dalam tas sandang yang dibawanya.

Ikhwal penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kasatresnarkoba Polresta Padang Kompol Al Indra. Menurut Al Indra, penang­kapan tersebut terjadi pa­da hari Jumat (1/7) yang lalu sekitar pukul 17.30 WIB.

“Benar telah dilakukan penangkapan terhadap sa­tu orang laki-laki dewasa yang merupakan pelaku tindak pidana penyalah­gunaan narkotika golo­ngan I jenis ganja,” ujar AL Indra, Minggu (3/7)

Dikatakan oleh Al In­dra, penangkapan tersebut dilakukan di pinggir Jalan Simpang Taruko III RT 002 RW 004, Kelurahan Gunung Sarik, Kecamatan Kuranji, Kota Padang.

“Pelaku merupakan war­ga Jalan Maransi RT 001 RW 004, Kelurahan Air Pacah, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang,” ka­ta Al Indra.

Dijelaskan oleh Al In­dra, penangkapan terha­dap pelaku Icud berawal dari laporan masyarakat bahwa pelaku sedang me­miliki, membawa, membe­li, menjadi perantara jual beli atau menjual, menyim­pan dan menggunakan nar­kotika jenis ganja.

“Kemudian dilakukan penyelidikan terhadap pe­laku. Setelah dinyatakan akurat tentang keberadaan pelaku, kemudian dilaku­kan penangkapan dan peng­geledahan terhadap pelaku,”tutur Al Indra.

Al Indra menuturkan, dalam penggeledahan ter­sebut ditemukan barang bukti berupa satu tas san­dang kain merek Adidas warna hitam yang di da­lam­nya terdapat 11 paket yang terbungkus kertas warna coklat berisikan ba­tang, ranting, daun dan biji diduga narkotika jenis gan­ja yang  dibungkus kantong kresek warna hitam. Selain itu, ditemukan satu unit handphone lipat merek Samsung warna hitam yang diduga alat komu­nikasi untuk bertransaksi yang juga ditemukan da­lam tas pada saat disan­dang oleh pelaku.

“Dari hasil interogasi terhadap pelaku, barang bukti ganja seberat lebih kurang 143,96 gram yang ditemukan pada saat pe­nangkapan diakui lang­sung milik atau dalam pe­nguasaan pelaku. Selan­jutnya terhadap pelaku dan barang bukti dibawa ke Polresta Padang guna pe­nyi­dikan lebih lanjut,”pung­kasnya. (rom)