PARIWARA

Rapat Paripurna DPRD Kota Padang, Perda Penyelenggaraan Transportasi Darat Disahkan

0
×

Rapat Paripurna DPRD Kota Padang, Perda Penyelenggaraan Transportasi Darat Disahkan

Sebarkan artikel ini
menandatangani--Ketua DPRD Kota Padang Syafrial Kani menandatangani Pengesahan Perda Penyelenggaraan Transportasi Darat.

Rancangan Pera­tu­ran Daerah (Ranperda) Inisiatif DPRD Kota Pa­dang perihal Penyelenggaraan Transportasi Darat akhirnya resmi disahkan untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang.

Pengesahan itu pun ditandai melalui pemba­caan konsep keputusan dan penandatanganan nas­kah Perda terkait oleh Sekda Kota Padang Andree Algamar bersama Ketua DPRD Kota Padang Syafrial Kani dan Wakil Ketua Arnedi Yarmen serta Ilham Maulana dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Padang, Jumat (1/7) sore.

­Pengesahan Perda ba­ru itu pun dilakukan setelah seluruh fraksi di DPRD setempat menyatakan setuju agar Ranperda terkait untuk dapat dijadikan sebagai Perda No.9 Tahun 2022.

Sekda Kota Padang Andree Algamar mewakili Wali Kota Padang mengaku menyambut baik atas penetapan Perda Inisiatif DPRD Kota Padang tersebut. Perda ini menurutnya sangat penting khususnya untuk lebih memajukan sektor tranportasi di Kota Padang ke depan.

“Kita berharap hadirnya Perda ini bisa mewujudkan sistem transportasi darat di Kota Padang yang handal sesuai dengan kewenangan Pemko Pa­dang,­” harap Sekda.

“Semoga dalam pelaksanaannya nanti dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di bidang transportasi. Sehingga masyarakat akan menikmati transportasi massal yang layak dan mudah dijangkau di kota yang kita cintai ini,” sambung Andree.

Sekda Kota Padang Andree Algamar menyebutkan penyelenggaraan transportasi bagi warga Kota Padang memang sa­ngat dibutuhkan untuk mengakselerasi kehidupan perekonomian dan pembangunan.

 “Oleh karena itu, dibutuhkan kerangka hukum berupa Perda ini untuk mengatasi apabila terdapat persoalan hukum di bidang transportasi. Begitu juga sistem transportasi harus ditata dan disempurnakan untuk menjamin mobilitas orang maupun barang.” Lanjutnya.

“Salah satunya adalah pelayanan bus Trans Pa­dang yang sudah kita ja­lan­kan dan akan terus kita kembangkan ke depan dengan membuka beberapa koridor lagi. Ini semua demi melayani ma­sya­rakat Kota Padang dengan menghadirkan transportasi umum yang aman, nyaman, tepat wak­­tu dan bersih. Kita ha­rapkan SKPD teknis dapat menyusun petunjuk pelaksanaanya dalam wak­­tu yang tidak begitu lama,” harap Andree.

Ketua DPRD Kota Pa­dang Syafrial Kani me­nyebut­kan, Perda Pe­nye­leng­garaan Transportasi Darat itu nantinya akan mencakup seluruh aspek dalam pengelolaan transportasi di Kota Padang.

“Melalui Perda Inisiatif DPRD Kota Padang tentang Penyelenggaraan Transportasi Darat ini kita mendorong Pemko Pa­dang melalui SKPD terkait untuk dapat menerapkan Perda ini secara maksimal. Semoga dengan itu hak warga Kota Padang di sektor transportasi darat dapat terpenuhi secara sempurna. Jadi itu harapan kita,” tukas Syafrial Kani.

Dalam Rapat Paripurna tersebut selain diikuti Anggota DPRD Kota Pa­dang juga dihadiri unsur Forkopimda Kota Padang serta stakeholder dan pimpinan OPD terkait baik secara langsung maupun virtual.(*)