BERITA UTAMA

Dua Sekawan Pesta Sabu di Rumah Kontrakan di daerah Jorong Pudung Jati

1
×

Dua Sekawan Pesta Sabu di Rumah Kontrakan di daerah Jorong Pudung Jati

Sebarkan artikel ini
PESTA SABU— Dua pelaku NA dan AF diamankan di Mapolres Agam setelah kedapatan pesta sabu di dalam rumah kontrakan.

AGAM,METRO–Jajaran Satresnarkoba Polres Agam menangkap dua pelaku penyalah­gu­naan narkotika setelah menggerebek salah satu rumah kontrakan di daerah Jorong Pudung Jati, Kena­garian Bawan, Kecamatan Ampek Nagari, Rabu (29/6) sekira pukul 02.00 WIB.

Parahnya, ketika dige­re­bek Polisi, kedua pelaku berinisial NA alias Wir, (28) dan AF alias Iyap (38) ini ke­pergok sedang asyik meng­konsumsi sabu alias pesta sabu. Alhasil, kedua_nya pun dengan mudah diamankan lantaran dalam kondisi di bawah pengaruh narkoba.

Setelah diamankan, pe­tu­gas kemudian mela­ku­kan penggeledahan di da­lam rumah kontrakan ter­sebut hingga ditemukan barang bukti berupa tiga paket sabu, satu set bong atau alat hisap sabu dan satu buah kaca pirek yang masih berisi sisa pema­kaian sabu.

Kapolres Agam AKBP Ferry Ferdian melalui Ka­sat Resnarkoba AKP Aleyxi Aubeydillah mengatakan, penangkapan terhadap ke­dua tersangka penyalah­gunaan narkoba jenis sabu di Bawan itu berawal ada­nya informasi dari masya­rakat bahwa kedua ter­sangka memiliki, mengua­sai narkotika jenis sabu.

Baca Juga  Keluarga Napi Kedapatan Menyelundupkan Hp di Rutan Padang, Modusnya Disembunyikan dalam Pembalut

“Mendapat laporan war­ga kami langsung ber­ge­rak ke lokasi untuk mela­kukan pengintaian. Bebe­rapa jam di lokasi, kami pun memutuskan meng­gere­bek rumah kontrakan itu dan berhasil menang­kap kedua pela­ku,” kata AKP Aleyxi.

Disaksikan warga setempat, dijelaskan AKP Aleyxi, pihaknya melakukan pemeriksaan badan terhadap kedua pelaku dan di dalam rumah kontarakan. Hasilnya, ditemukanlahbarang bukti berupa 2 paket kecil sabu yang disimpan di dalam kotak rokok.

“Selain itu, kami juga temukan satu paket kecil sabu sisa pemakaian ditemukan berserakan di lantai dalam rumah tersangka dengan berat keseluruhan 0,2 gram. Barang bukti tersebut diakui milik mereka. Selanjutnya tim me­lakukan penyitaan terha­dap barang bukti dan membawa kedua pelaku ke Mako Polres Agam guna proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Baca Juga  Dari Segelas Kopi dalam Kedai Berujung ke Pisau Dapur. 2 Sekawan Dibacok

AKP Aleyxi menuturkan, ketika dilakukan penggerebekan, kedua pelaku kedapatan sedang memakai sabu. Bahkan, dari hasil pemeriksaan, keduanya memang kerap menggu­nakan sabu di dalam rumah yang dikontrak itu. Dampaknya, warga setempat dibuat resah.

“Pengakuan warga, ju­ga sering terlihat orang – orang berkumpul malam hari di rumah itu yang diduga melakukan pesta sabu.  Kami berterima ka­sih pada warga yang sudah aktif melaporkan hal-hal yang janggal dan meresahkan apalagi berkaitan dengan masalah narkoba,” katanya.

Atas perbuatannya, di­te­gaskan AKP Aleyxi, kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. “Ancaman hukumannya minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak 10 miliar rupiah,” tegasnya. (pry)