METRO NASIONAL

Desakan Legalisasi Ganja untuk Medis Mencuat, Mabes Polri Buka Suara

0
×

Desakan Legalisasi Ganja untuk Medis Mencuat, Mabes Polri Buka Suara

Sebarkan artikel ini
BAWA POSTER—Foto seorang ibu membawa sebuah poster yang memuat tulisan bawah dia membutuhkan ganja untuk mengobati anaknya di Bundaran HI, Jakarta, Minggu (26/6) lalu.

JAKARTA, METRO–Mabes Polri buka suara perihal desakan legalisasi ganja untuk keperluan medis yang kembali santer di­per­bincangkan. Desakan itu men­cuat setelah seorang ibu ber­nama Santi menyuarakan permintaan terkait legalisasi ganja medis untuk pengobatan anaknya.

Direktur Tipidnarkoba Ba­res­krim Polri Brigjen Krisno Ha­lomoan Siregar menya­takan usulan untuk mele­gal­kan ganja untuk kepen­tingan medis harus melalui per­se­tujuan Menteri Kesehatan atas rekomendasi BPOM.

Menurut Krisno, hal itu sesuai dengan bunyi Pasal 8 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Saat ini, Polri sebagai penyidik tindak pidana narkotika ber­pedoman pada ketentuan Pa­sal 8 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Krisno dalam kete­rangan­nya, Rabu (29/6).

Perwira tinggi Polri itu mengatakan, berdasarkan UU tersebut, ganja sebagi salah satu bentuk narkotika go­longan I.  Artinya, dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan.

“Saya tidak mau men­da­hului untuk membuat pre­diksi apakah kasus penyalah­gu­naan meningkat manakala ganja dilegalkan untuk ke­pentingan medis mes­kipun bisa saja terjadi de­mi­kian,” ujar Krisno.

Krisno menga­ta­kan belum ada per­siapan apa pun terkait wacana ganja dilegalkan untuk kepentingan medis.  Dia menegaskan Polri seba­gai alat negara penegak huk­um tentu wajib menegakkan hukum positif yang berlaku di Indonesia.  “Sampai sejauh ini, Indonesia masih menjadi sa­lah satu negara di PBB yang menolak legalisasi ganja,” pungkas Krisno. (cr3/jpnn)