BERITA UTAMA

8 Sopir Angkot Bawah Umur Ditindak di Kota Padang, Tak Jera, Dirlantas Ancam Pemilik Dijerat UU Perlindungan Anak 

0
×

8 Sopir Angkot Bawah Umur Ditindak di Kota Padang, Tak Jera, Dirlantas Ancam Pemilik Dijerat UU Perlindungan Anak 

Sebarkan artikel ini
RAZIA ANGKOT— Dirlantas Polda Sumbar, Kombes Pol Hilman Wijaya memimpin langsung dilaksanakan razia terhadap angkot.

PADANG, METRO–Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumbar menindak delapan anak di bawah umur yang kedapatan mengemudikan angkutan umum atau angkot. Pasal­nya, aksi sopir bawah umur tersebut dinilai membahayakan keselamatan penumpang.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Sumbar, Kombes Pol Hilman Wijaya mengatakan, delapan anak dibawah umur ditindak sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Menindaklanjuti hal tersebut, Kombes Pol Hilman Wijaya mengimbau kepada orang tua, agar tidak memberikan izin kepada anaknya yang masih dibawah umur untuk membawa kendaraan, karena dapat membahayakan keselamatan.

“Jadi jangan dibiarkan anak-anak yang masih diba­wah umur yang belum memiliki kemampuan, atau ber­kompetensi untuk memenuhi persyaratan mendapatkan SIM diperbolehkan mem­bawa kendaraan,” katanya.

Apalagi katanya, delapan orang yang terjaring ini membawa kendaraan bukan kendaraan pribadi, tapi kendaraan angkutan umum. “Apabila terjadi kecelakaan akan merugikan masya­rakat banyak,” terangnya.

Lebih lanjut sebut Kombes Pol Hilman, pihaknya akan terus gencar melakukan razia kendaraan terhadap angkutan umum, khususnya yang diindikasi dengan menggunakan anak-anak di bawah umur sebagai supir cadangan.

“Kalau ke depan masih ditemukan lagi, kepada para pemilik kendaraannya kita akan jerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak, tindak pidana lagi,” tegasnya. (rgr)