BERITA UTAMA

Tunggu Pembeli, IRT Terciduk Bawa Sabu di Agam

0
×

Tunggu Pembeli, IRT Terciduk Bawa Sabu di Agam

Sebarkan artikel ini
IRT— Pelaku DPS yang berjenis kelamin perempuan dan berstatus IRT ditangkap jajaran Polres Bukittinggi terkait kasus peredaran sabu.

BUKITTINGGI,METRO–Kepergok membawa sa­bu, seorang perempuan yang berstatus ibu rumah tangga (IRT) ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Pol­res Bukittinggi di pinggir rel kereta api, Jorong Padang Lua II, Nagari Padang Lua, Kecamatan Banuhampu, Kabupaten Agam, Senin malam (27/6).

Saat ditangkap, pelaku berinisial DPS (38) tak bisa berkutik di hadapan petu­gas. Pasalnya, petugas yang melakukan penggeledahan, berhasil menemukan satu paket sabu terbungkus plas­tik klip bening dibungkus lagi plastik permen di dalam kotak minuman.

Kasatresnarkoba Polres Bukittinggi, AKP Syafri mengatakan, penangkapan terhadap IRT ini berkat adanya informasi dari masyarakat yang resah dengan maraknya transaksi jualbeli sabu di kawasan pinggir rel kereta api tersebut. Menindalanjuti laporan itulah, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan.

Baca Juga  Permintaan Ibunda Gadis Penjual Gorengan yang Diperkosa dan Dibunuh, Nyawa Dibayar Nyawa, Tembak Mati Pelakunya, Korban Dikenal Baik, Rajin dan Gigih Membantu Ekonomi Keluarga

“Kami menurunkan tim ke lokasi untuk melakukan pengintaian terhadap orang-orang yang berada di pinggir rel. Hasilnya, kami menemukan pelaku DPS dengan gerak gerik yang mencurigakan di lokasi,” kata AKP Syafri, Selasa (28/6).

Dikatakan AKP Syafri, petugas kemudian menghampiri pelaku  DPS dan menginterogasinya. Namun, pelaku ketika ditanyai semakin gugup, sehingga menambah kecurigaan. Saat itu juga, petugas me­lakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan pelaku hingga ditemukanlah satu paket sabu siap edar.

“Sabu yang kita temukan itu diselipkan dalam kotak minuman dan dibungkus menggunakan plas­tik permen. Hal itu senagaja dilakukan pelaku untuk mengelabui Polisi. Setelah menemukan barang bukti, pelaku langsung kami ba­wa ke Polres untuk pemeriksaan lanjutan,” ujarnya.

Baca Juga  Pensiunan TNI Akhiri Hidup di Jendela Kamar

Menurut AKP Syafri, dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku DPS mengakui jika sabu itu merupakan miliknya. Kuat dugaan, pelaku berada di lokasi sedang menunggu pembeli sabu.

“Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan mendalam terhadap pelaku untuk mengungkap identitas pemasok sabu. Terhadap pelaku dijerat dengan  pasal 114 Jo pasal 112 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman di atas lima tahun penjara,” pung­kasnya. (pry)