METRO SUMBAR

Sebelum Diberlakukan untuk Umum, Pemkab Pasabar Uji Coba untuk Pegawai Disdukcapil

0
×

Sebelum Diberlakukan untuk Umum, Pemkab Pasabar Uji Coba untuk Pegawai Disdukcapil

Sebarkan artikel ini

PASBAR,METRO–Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat (Pasabar),  akan melakukan uji coba identitas kependudukan digital kepada pegawai Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat sebelum diberlakukan bagi masyarakat umum dalam tahun ini.  ”Kita akan menerapkan identitas kependudukan digital. Jadi, masyarakat tidak perlu lagi mempunyai Kartu Tanda Penduduk berbentuk kartu lagi,” kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Pasbar Yulisna kemarin.

Dikatakan Yulisna, sesuai arahan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arief Fakrullah penerapan identitas kependudukan digital itu sudah mulai diujicoba dan akan diberlakukan untuk masyarakat umum di tahun ini. ”Untuk tahap awal diujicobakan kepada pegawai Dinas Kependu­dukan dan Catatan Sipil Pasbar, “ katanya.

Menurutnya ujicoba penerapan identitas ke­pendudukan digital itu untuk mengetahui sejauh kana keefektifannya. Se­hingga, jika ada kekura­ngan dapat langsung diperbaiki.

Baca Juga  109.305 Warga Limapuluh Kota Belum Miliki BPJS Kesehatan

Ia menyebutkan identitas kependudukan digital itu akan mulai diberlakukan untuk masyarakat u­mum pada akhir tahun ini. ”Targetnya di semester empat tahun ini sudah direalisasikan,” katanya.

Melalui identitas kependudukan digital ini, kata­nya masyarakat tidak perlu lagi memiliki KTP berbentuk fisik. Akan tetapi, sudah tersedia di smartphone melalui aplikasi yang disiapkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Identitas kependudukan digital ini merupakan inovasi yang diinisiasi oleh Kemendagri. Tujuannya, untuk mempermudah akses dan melakukan efe­siensi anggaran. ”Jadi ke depan masyarakat yang ingin bertransaksi yang membutuhkan KTP-Elektronik cukup menggu­na­kan aplikasi ini saja,” sebutnya.

Ia menjelaskan untuk membuat identitas kependudukan digital ini juga cu­kup mudah. Yaitu cukup dengan menyertakan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor handphone yang terintegrasi ke whatsApp, dan alamat email. Pihaknya sudah siap untuk mengimplementasikan peng­gunaan identitas ke­pendudukan digital. ”Pegawai kami juga sudah ada yang mengikuti bimbingan teknis untuk penggunaan identitas kependudukan digital ini,” katanya.

Baca Juga  Pasar Pusat Padangpanjang Mulai Dihuni

Sementara itu Ahli Da­ta Komputer Ahli Madya Sahri Wahyuni menambahkan, pemberlakuan iden­titas kependudukan digital akan dilakukan pada masyarakat dengan segmen tertentu terlebih da­hulu. ”Kita mulai dari pegawai Disdukcapil, kemudian nanti pegawai Pemkab Pasbar, sampai kepada masyarakat umum,” kata­nya.

Ia menambahkan peng­gunaan identitas kependudukan digital ini akan dilakukan secara bertahap. Jadi masyarakat yang ma­sih mempunyai KTP-Elektronik berbentuk kartu ma­sih berlaku. ”Masya­rakat yang belum bisa mengakses internet, KTP berbentuk fisiknya tetap masih berlaku,” ujarnya.  (end)