METRO PADANG

Duuuh…SMP 1 Padang Mark-up Nilai Rapor Siswa, Dari 8 Lokal, Ada 50 Siswa Dimanipulasi Nilainya, Kepsek: Tanpa Sepengetahuan Saya, Wali Kelas sudah Diberi Teguran Tertulis

0
×

Duuuh…SMP 1 Padang Mark-up Nilai Rapor Siswa, Dari 8 Lokal, Ada 50 Siswa Dimanipulasi Nilainya, Kepsek: Tanpa Sepengetahuan Saya, Wali Kelas sudah Diberi Teguran Tertulis

Sebarkan artikel ini
UJIAN SEKOLAH— Peserta didik kelas IX SMP 1 Padang, mengikuti Penilaian Akhir Sekolah (PAS), pada tanggal 17 Mei 2022 lalu. Saat ini, terkuak ternyata terjadi mark up nilai dilakukan wali kelas VII SMP 1 Padang. Dari 8 lokal yang ada, puluhan siswa di mark up nilainya oleh wali kelas.

SUDIRMAN, METRO–Dunia pendidikan di Kota Pa­dang tercoreng oleh kasus mark up atau penggelembungan nilai siswa yang terjadi di SMPN 1 Padang. Pendongkarakkan nilai siswa Kelas VII ini dilakukan langsung oleh para wali kelas dari sekolah favorit di Kota Padang tersebut.

Terkuaknya kasus mark up nilai ini setelah salah seorang wali murid atau orang tua siswa curiga dengan nilai rapor yang diterima anaknya. Dimana, terjadi perubahan nilai rapor pada anaknya. Sementara wali murid tersebut mem­pu­nyai data nilai sebenarnya.

Ironisnya, kasus mark up nilai rapor ini tidak hanya terjadi pada satu kelas saja. Dari 8 lokal yang ada di Kelas VII, ada 50 siswa yang dimanipulasi nilainya.

Kepala SMPN 1 Padang Yan Hendrik saat dikonfirmasi awak media, Senin (27/6) menjelaskan, wali kelas dari Kelas VII diketahui melakukan mark up nilai para siswanya.

“Permasalahan ini su­dah sampai ke Dinas Pendidikan Kota Padang. Tapi, sekarang nilai siswa tersebut telah kita kembalikan seperti semula,” ungkap Yan Hendrik, Senin (27/6).

Ia menjelaskan, pihak­nya sudah melarang, dan tanpa sepengetahuan dirinya sebagai kepala seko­lah, beberapa wali kelas tetap melakukan mark up nilai kepada siswa.

“Tanpa sengetahuan saya, wali kelas melakukan mark up nilai. Kita telah melakukan pelarangan,” tegasnya.

Dijelaskan Yan Hendrik, pada 24 Juni lalu, ia dihubungi oleh salah seorang wali murid. Dimana, telah terjadi perubahan nilai kepada siswa dan wali murid itu mempunyai data.

Baca Juga  Andre Rosiade: Gerindra-NasDem Jagokan Dhani-Suryadi di Pilwako Solok

Selain itu, Yan Hendrik mengaku, tidak mengetahu motif terjadi perubahan nilai yang dilakukan oleh wali kelas kepada siswa. “Saat ini nilainya, sudah kita kembalikan, dan wali kelas sudah diberikan teguran tertulis saja,” paparnya.

Nilai Siswa sudah Dikembalikan

Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebuda­yaan (Kadisdikbud) Kota Padang, Habibul Fuadi men­jelaskan permasalahan pendongkrakan nilai yang terjadi di SMP 1 Pa­dang sudah selesai.

“Permasalahan sudah clear. Semua nilai siswa sudah dikembalikan ke nilai asalnya. Dinamika di se­kolah bisa saja terjadi. Saat ini tidak ada yang dirugikan,” ucapnya.

Berdampak Negatif untuk Siswa

Terpisah, Pengamat Pen­­­didikan Universitas Negeri Padang (UNP) Fitri Arsih sangat menyesalkan jika terjadi penggelembungan nilai siswa yang dilakukan oleh sekolah. Menurutnya, penggelembungan nilai ini akan berdampak sekali kepada siswa.

“Jika memang benar terjadi penggelembungan nilai yang bertujuan agar siswa kelaknya mendapat sekolah lanjutan melalui jalur pres­tasi, tentu sangat merugikan siswa sendiri. Siswa ke de­pan­nya, tidak dapat bersaing di sekolah lanjutan karena keterbata­san kemampuan,” ulas Fi­tri Asih.

Sebelumnya, Ombusman perwakilan Sumbar meminta kepada Dinas Pendidikan Sumbar untuk menunda pengumuman hasil seleksi peserta didik SMA. Hal ini tertuang da­lam surat yang dikirimkan Ombusman Sumbar kepada Dinas Pendidikan Sumbar dengan no B/0152/PW.­01.05-03/VI/2022.

Dalam surat tersebut, Ombusman menyarankan agar Dinas Pendidikan Pro­vinsi Sumbar untuk mela­kukan penundaan pengumuman hasil seleksi calon peserta didik SMA itu, karena pihaknya mendapatkan informasi adanya dugaan pendongkrakan nilai siswa di salah satu SMP di Kota Padang agar bisa diterima di salah satu SMA di kota ini.

Baca Juga  Balap Liar, 15 Remaja dan 10 Motor Diamankan

Selain itu, Yefri Heriani juga mengapresiasi langkah Dinas Pendidikan Kota Padang dan Dinas Pendidikan Sumbar yang cepat merespon kejadian itu.

Ter­hadap kejadian yang itu, selaku ketua Ombudsman Sumbar, Yefri Heriani mengeluarkan beberapa sarannya.

Pertama, dilakukan pe­nun­daan pengumuman ha­sil pendaftaran yang da­lam jadwalnya. Saran kedua, memberikan kesempatan untuk me­la­kukan kembali bagi calon siswa SMA dengan jalur pres­tasi sesuai syarat yang telah ditentukan.

Poin ketiga dari saran Ombudsman Sumbar ini yakni pihak dinas diminta menyampaikan informasi seluas-luasnya kepada ma­sya­­rakat, bila penun­da­an pengumuman hasil dila­kukan dengan mematikan batas waktu yang cukup untuk pendaftaran kem­bali.

Poin terakhir, Yefri Heriani minta Dinas Pendidikan membuka ruang kepada masya­rakat untuk menyimpan pe­nga­duan melalui saluran yang telah disediakan oleh Dinas Pendidikan Sumbar.

“Dengan adanya saran dari Ombudsman Sumbar itu, diharapkan Dinas Pendidikan Sumbar bisa bekerjasama menyelesaikan persoalan penerimaan sis­wa baru untuk SMA itu,” tulis Yefri Heriani.

Ia menjelaskan juga, berdasarkan kasus ini, jelas membuka mata bahwa dunia pendidikan harus diawasi agar kualitas pendidikan berjalan dengan baik terintegritas.

“Jika sekolah telah me­nga­jarkan hal-hal yang tidak baik, seperti kasus ini, tentu akan berdampak pan­jang. Ti­dak terbayang jika suatu nan­ti negara dipimpin oleh orang-orang yang sejak dini su­dah diajar dengan tindakan manipulasi,” tutupnya. (ade)