SOLOK/SOLSEL

Pemko Solok Wujudkan Kota Layak Anak, Hak Anak Bagian dari Hak Asasi Manusia

0
×

Pemko Solok Wujudkan Kota Layak Anak, Hak Anak Bagian dari Hak Asasi Manusia

Sebarkan artikel ini
KUNJUNGI— Wali Kota Solok Zul Elfian saat mengunjungi Badan Narkotika Nasional (BNN) di Jakarta.

SOLOK, METRO–Dinas Pemberdayaan Masyarakat Perempuan dan Perlindungan Anak (DPMPPA) Kota Solok me­nyelenggarakan Sosia­lisasi Kelurahan dan Kecamatan Layak Anak. Ke­giatan ini untuk mendukung u­paya Pemko Solok dalam mewujudkan Kota Solok sebagai kota layak anak.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Solok diwakili Kepala Bidang Perlindu­ngan dan Pemenuhan Hak Anak Data dan Informasi, Jufni mengatakan, cara sosialisasi berupa pemberian materi dan pemahaman tentang Konvensi Hak Anak, Kelurahan  Layak Anak (KELA) dan Kecamatan Layak Anak (KELANA) serta Penyusunan Profil Anak Kelurahan dan Kecamatan.

Melalui kegiatan ini dapat meningkatkan pemahaman Aparatur Kelurahan dan Kecamatan tentang Kelurahan dan Kecamatan Layak Anak serta me­ning­katkan komitmen me­wu­judkan Kelurahan dan Kecamatan Layak Anak di Kota Solok.

Mewujudkan Kota Solok sebagai Kota Layak Anak dengan sistem pemba­ngunan yang menjamin Pemenuhan Hak Anak dan Perlindungan Khusus Anak yang dilakukan secara te­rencana, menyeluruh, dan berkelanjutan. ”Untuk mem­­perkuat dan me­ningkatkan komitmen pemangku kepentingan dan mendorong semua sektor untuk berperan secara langsung dalam pengembangan Kota La­yak Anak di Kota Solok, maka telah dibentuk Gugus Tugas untuk mengkoordinasikan pelaksanaan K­LA,” jelas Jufni.

Salah satu bentuk Komitmen Pemerintah Kota Solok dalam mewujudkan Kota Solok Layak Anak, dengan telah diterbitkan Perda Nomor 2 tahun 2020, tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak dan Peraturan Walikota Solok Nomor 38 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak. Payung hukum ini yang mengatur langkah-langkah Pemerintah Kota Solok dalam mewujudkan Kota Layak Anak, salah satunya dengan membentuk Kecamatan dan Kelurahan Layak.

Sebetulnya banyak hal yang perlu dilakukan dalam upaya mewujudkan Kota Solok Menuju Kota Layak Anak. Salah satunya de­ngan mewujudkan Kelurahan dan Kecamatan Layak Anak agar masyarakat luas juga ikut berperan aktif.

Hal senada juga disampaikan Wanda Leksmana selaku narasumber dari LSM Ruang Anak Dunia (RUANDU) Foundation Su­matera Barat. Menurutnya, anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Hak anak merupakan bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilin­dungi, dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga, ma­syarakat, pemerintah, dan negara. Sedangkan kabupaten da kota Layak Anak merupakan sistem pembangunan kabupaten dan kota.

Kemudian, kelurahan-desa berbasis pemenuhan dan perlindungan hak anak yang diselenggarakan secara holistik, integrasi, dan berkelanjutan dengan me­ngoptimalkan komitmen dan peranan pemerintah, masyarakat (lembaga ma­syarakat, forum anak), dunia usaha, media masa dan stakeholder di daerah. (vko)