METRO NASIONAL

RUU KIA yang Mengatur Cuti Melahirkan 6 Bulan Segera Disahkan

0
×

RUU KIA yang Mengatur Cuti Melahirkan 6 Bulan Segera Disahkan

Sebarkan artikel ini
Puan Maharani

JAKARTA, METRO–Ketua DPR RI Puan Ma­harani memastikan Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) akan segera disahkan. RUU yang salah satu pembahasannya mengenai cuti melahirkan selama 6 bulan itu akan disahkan sebagai RUU inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna hari Kamis, 30 Juni 2022.

“Badan musyawarah (Bamus) DPR sudah me­nye­pakati RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak atau RUU KIA akan disahkan sebagai RUU inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna terdekat,” ujar Puan, Jumat (24/6).

 Setelah RUU KIA disahkan sebagai RUU inisiatif DPR, pihak dewan perlu menunggu surat presiden (Supres) dan daftar inventarisasi masalah (DIM) dari pemerintah sebelum Bamus memutuskan alat kelengkapan dewan (AKD) yang akan bersama Pemerintah melakukan pemba­hasan tingkat I. “Kita berharap proses dan mekanisme pembahasan RUU KIA berjalan dengan lancar sehingga Indonesia bisa sege­ra memiliki pedoman mau­­pun payung hukum yang lebih rigid dalam menjamin kesejahteraan ibu dan anak,” kata Puan.

Perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR ini mengatakan, RUU KIA sangat penting untuk mengatur percepatan mewujudkan kesejahteraan keluarga. Terutama kesejahteraan ibu yang melahirkan generasi penerus bangsa dan kesejahteraan anak sebagai pewaris dan penerus kehidupan berbangsa dan bernegara.

Baca Juga  Irjen Iqbal Perintahkan Propam Polda Riau Periksa Kapolres Kampar

Menurut Puan, kesejahteraan keluarga menjadi jaminan dalam menciptakan manusia unggul da­lam rangka mencapai Indonesia Emas 2045. “Sudah menjadi kewajiban dan tanggung jawab negara untuk memajukan SDM bangsanya lewat kesejah­teraan keluarga tiap-tiap rakyatnya,” ujar Puan.

Untuk mencapai tujuan tersebut, menurut Puan, kesejahteraan ibu dan anak harus menjadi kunci. Baca Juga: Wanita Wajib Tahu, Cuti Melahirkan Jadi 6 Bulan, Gaji Dibayar Penuh dengan Ketentuan Mantan Menko PMK itu menegaskan RUU KIA juga memiliki tujuan agar tumbuh kem­bang anak sebagai penerus bangsa dapat berjalan de­ngan baik.

Puan menyebut RUU KIA akan mendukung upaya Pemerintah menanggulangi masalah stunting yang masih menjadi problem besar di Indonesia. “Dengan adanya aturan dari RUU KIA, panduan-panduan penanggulangan stunting dan persoalan tumbuh kembang anak bisa makin jelas. RUU KIA sangat dibutuhkan dalam me­nyong­song generasi emas Indonesia,” ucapnya.

Puan memahami usul cuti melahirkan 6 bulan untuk ibu bekerja menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat. Meski begitu, dia memastikan perumusan RUU KIA tidak akan bertentangan dengan undang-undang lainnya, termasuk UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja.

Baca Juga  Tinggalkan Anak untuk Umrah, Kartika Putri Tak Bisa Tidur Semalaman

“DPR bersama Pemerintah akan meminta masukan dari seluruh stakeholder terkait. Dan kita berharap dapat ditemukan solusi terbaik yang dapat mengakomodir kepentingan semua pihak,” jelas Puan. “Untuk itu, saya meminta dukungan dari ma­sya­rakat sehingga kami dapat menghasilkan pro­duk hukum yang baik untuk rakyat, khususnya bagi kesejahteraan ibu dan anak yang sangat penting dalam pembangunan bangsa,” tambah cucu Proklamator RI Bung Karno tersebut.

Untuk diketahui, RUU KIA menekankan pentingnya penyelenggaraan ke­se­jahteraan ibu dan anak se­cara terarah, terpadu, dan berkelanjutan. Salah satunya lewat pemenuhan hak dasar orangtua, khu­sus­nya ibu, termasuk hak cuti yang memadai bagi orangtua bekerja.

Selain soal cuti melahirkan selama 6 bulan bagi ibu pekerja, RUU KIA juga mengusulkan cuti untuk ayah selama 40 hari. Dengan cuti ayah ini, diharapkan suami bekerja dapat membantu istrinya merawat anak yang baru la­hir.(fri/jpnn)