TAN MALAKA, METRO–Satpol PP Padang diserang PKL menggunakan senjata tajam, saat melakukan penertiban di Pantai Padang, Jumat (24/6). Oknum pedagang tidak terima dengan penertiban yang dilakukan petugas karena melarangnya untuk berjualan di kawasan pantai.
Kasat Pol PP Kota Padang Mursalim, menjelaskan, sesuai Perda Nomor 11 tahun 2005, tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, tidak dibenarkan untuk menempati trotoar dan badan jalan sebagai tempat berjualan. Padahal PKL yang berada di kawasan Cimpago tersebut telah direlokasi oleh Pemko dan dibangunkan Lapau Panjang Cimpago (LPC). Sehingga tidak dibenarkan lagi PKL berjualan disepanjang bibir Pantai Padang.
“Kami sudah dua bulan berupaya memberikan kenyamanan, kepada warga kota dan pengunjung khusus di Pantai Padang agar tertata rapi dan bersih. Namun, mereka tidak terima dan masih ngotot untuk berjualan padahal setiap hari sudah diingatkan agar tidak berjualan di pinggir pantai,” tegas Mursalim
Dijelaskan, tindakan persuasif secara humanis terus dilakukan oleh petugas di lapangan. Namun, salah seorang oknum PKL malahan menyerang petugas dengan sebilah parang hingga ke ke mobil petugas.
Terkait hal ini, Kasat Pol PP Padang menerangkan untuk menghindari serangan dari oknum PKL, petugas di lapangan berusaha mengambil senjata tajam yang ada ditangan PKL tersebut.
Tidak hanya diserang dengan sajam, petugas Pol PP juga dilempari menggunakan kayu, batu, kursi serta kelapa milik PKL. Bahkan, dan ada juga oknum PKL yang mencekik petugas dari belakang.
“Untuk menghindari hal hal yang tidak diinginkan, petugaspun mencoba mengamankan oknum PKL yang mencekik anggota tersebut dan diduga oknum tersebut sebagai provokator,” ungkap Mursalim.
Terkait ada laporan masyarakat yang melaporkan Pihak kepolisian Padang Barat, Kasat Pol PP pun mengatakan, silahkan karena memang Satpol PP tidak melakukan kegiatan tindakan kekerasan, malahan pasukan kita yang dapat tindakan kekerasan dan penyerangan. (ade)
