TAN MALAKA, METRO–Sering melihat beberapa toko bahkan showroom motor dan mobil di pinggir jalan raya menggunakan toroar-trotoar di depan toko mereka untuk meletakkan barang-barang mereka?. Artinya, pemilik toko mengambil bahu jalan atau mengambil tanah diluar batas tokonya.
Fenomena pemilik toko ini akhirnya ditindak tegas petugas Satpol PP Kota Padang, Jumat (24/6). Petugas penegak perda menegur keras terhadap beberapa toko bangunan yang dijumpai menggunakan trotoar untuk meletakkan barang dagangannya. Penertiban dilakukan di Jalan M. Thamrin, Ganting dan Terandam.
Meski sudah memiliki ruang di dalam toko, nyatanya trotoar jadi etalase untuk menaruh barang dagangannya. Pejalan kaki pun dibuat berjalan di bahu jalan. Pemilik toko yang menaruh barang dagangan di trotoar merupakan kebiasaan yang sulit diubah.
“Pertugas yang mendapati adanya pedagang-pedagang nakal, seperti pemilik toko bangunan, showroom kendaraan yang menggunakan trotoar untuk meletakkan barang dagangannya, sudah diberikan peneguran secara humanis,” ungkap Deni Harzandy, Jumat (24/6).
Padahal sudah jelas, trotoar menjadi akses lalu lalang pejalan kaki. Bukan aktivitas jual beli. Meski menyadari perubuatan tersebut menyalahi aturan, kebiasan lebih sulit lagi diubah.
Deni berharap, masyarakat yang masih menggunakan trotoar untuk berjualan, ataupun meletakkan barang dagangannya di atas trotoar, agar tidak lagi menggunakan trotoar, agar kebutuhan masyarakat pengguna trotoar, seperti pejalan kaki dan disabilitas tidak terabaikan.
“Selain hak-hak masyarakat pejalan kaki dan saudara kita yang disabilitas kembali bisa terpenuhi, trotoar pun menjadi lebih rapi dan tertata,” tambahnya.
Ia berharap, dengan rutinnya anggota melakukan patroli, serta melakukan tindakan persuasif terhadap pelanggar Perda yang ada di Kota Padang, agar Kota Padang menjadi bersih, rapi dan indah.
“Sudah saatnya kita bersama-sama menjaga dan merawat trotoar, yang sudah dibangun Pemerintah Kota Padang, jangan ditunggu petugas menegur dulu baru kita pindah, mari bersama-sama kita patuhi aturan berlaku,” harapnya. (ade)
