METRO PADANG

Diberi Surat Peringatan, PKL Jalan Aru Janji Bongkar Lapak

0
×

Diberi Surat Peringatan, PKL Jalan Aru Janji Bongkar Lapak

Sebarkan artikel ini
BERJANJI— PKL di kawasan Jalan Aru Lubeg yang sudah berkali-kali ditertibkan Satpol PP, berjanji akan membongkar lapaknya sendiri setelah petugas memberikan surat peringatan.

TAN MALAKA, METRO–Empat lapak milik Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Jalan Aru, Kecamatan Lubukbegalung, berjanji akan membongkar lapak milik mereka. Hal ini dilakukan pedagang setelah Satpol PP memberikan surat pe­ringatan keras kepada PKL yang meminta waktu agar bongkar sendiri lapaknya.

“Ada empat titik lapak PKL yang pemiliknya berjanji bongkar sendiri, namun hingga hari ini tidak juga dibongkar oleh pemilik dan terpaksa kita berikan surat panggilan dan teguran perintah bongkar 1×24 jam,” ungkap Kabid Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Padang  Syaf­nion, Rabu (22/6).

Baca Juga  Tolak Penambahan Rombel di Negeri, MKKS SMP Swasta Layangkan Surat ke DPRD

Sesuai SOP, Satpol PP harus melakukan peneguran dan melengkapi administrasi, jika tidak di indahkan, tentu dengan terpaksa Satpol PP lakukan pembongkaran ke lokasi.

Ia menambahkan, selain penertiban di kawasan Jalan Aru, Satpol PP juga melakukan penertiban pe­da­gang di kawasan Pantai Padang dan memberikan surat perintah bongkar di Kawasan Jalan Diponegoro.

“Kita berharap, pedagang yang ada di Kota Padang, agar selalu mentaati aturan yang berlaku di Kota Padang, dan mencari tempat-tempat yang tidak dilarang untuk berjualan, agar bisa berjualan de­ngan aman,” harapnya. (ade)

Baca Juga  18 April, Pesantren Ramadhan Digelar Tatap Muka