SOLOK, METRO–Penanganan warga korban penyalahgunaan narkoba perlu menjadi perhatian Pemko Solok. Dan korban penyalahgunaan narkoba yang masih dapat dikategorikan untuk direhabilitasi, yakni dengan mendirikan Instansi Penerima Wajib Lapor (IPWL).
Untuk itu Kota Solok perlu membangun sarana untuk rehabilitasi korban penyalahgunaan narkoba guna langkah penyelamatan. Wali Kota Solok Zul Elfian meninjau ke lapangan rencana lokasi yang akan dimanfaatkan untuk rehabilitasi narkoba yakni lokasi Balai Benih Ikan, Kelurahan Tanah Garam.
Dalam pertemuan bersama Kepala BNN Solok AKBP Saifuddin Anshori juga membicarakan terkait penanganan warga kota Solok yang merupakan korban penyalahgunaan narkoba dan masih dapat dikategorikan untuk direhabilitasi, yakni dengan mendirikan Instansi Penerima Wajib Lapor (IPWL).
Wako Solok Zul Elfian mengatakan, peredaran dan penyalahgunaan Narkoba merupakan salah satu permasalahan nasional yang harus dibasmi secara serius oleh pemerintah. Karena dapat menyebabkan rusaknya moral bangsa.
Karena itu pemerintah sangat memberikan perhatian terhadap penanganan atas penyalahgunaan Narkoba. Serta usaha untuk mengatasi penyalahgunaan Narkoba merupakan langkah yang tidak mudah untuk dilaksanakan,
“Ketika seseorang melakukan penyalagunaan Narkotika secara terus-menerus, akan membuat ketergantungan pada Narkotika, baik secara fisik maupun psikis. Untuk penanggulangan penyalahgunaan narkoba diperlukan upaya yang terpadu dan komprenhensif yang meliputi upaya preventif, represif, terapi dan rehabilitasi penyebab terjadinya,” ujar Zul Elfian. (vko)






