TAN MALAKA, METRO–Berkali-kali diberi surat peringatan dan ditegur, Pedagang Kaki Lima (PKL) di jalan Aru, Lubukbegalung, di depan kampus UPI ternyata masih mada juga. Para pedagang masih tetap berjualan di areal terlarang, Senin (20/6).
“Para pedagang sudah kita peringati dan diberi edukasi jika berjualan di atas riol dan badan jalan tidak boleh. Kita tidak melarang PKL berjualan, namun silakan berjualan di tempat yang tak melanggar aturan perda,” ungkap Kabid Tibum Tranmas Satpol PP Padang, Deni Harzandy.
Menyikapi hal tersebut dan untuk menjaga keindahan dan ketertiban, serta agar kondisi lalu lintas tidak macet, petugas Satpol PP Padang kembali melakukan penertiban terhadap lapak-lapak PKL yang ditinggal di lokasi tersebut.
“Di lokasi ini sering terjadi kemacetan lalu lintas karena terhambat oleh lapak PKL. Selain itu yang lebih terganggunya karena tempat fasilitas umum seperti riol jalan dimanfatkan oleh PKL dengan mendirikan lapak-lapak di atasnya. Tentu hal tersebut berisiko tersumbatnya aliran sungai karena bertumpuknya sampah di area riol yang akan menyebabkan meluapnya air ketika hujan datang,” ulas Deny.
Dijelaskan, pelarangan dan pembongkaran ini merupakan upaya menjalankan perda. Sebab trotoar merupakan tempat bagi pejalan kaki, bukan wadah berdagang. Terlebih sampai memakan bahu jalan. Karena hal itu akan mengganggu pengguna jalan, terlebih akan membahayakan bagi diri sendiri.
“Penertiban ini akan terus digalakkan. Sehingga fungsi jalan sesuai dengan peruntukannya. Bukan disalahgunakan untuk berdagang,” tegasnya.
“Kami tetap melakukan pendekatan persuasif. Tetapi kalau masih mengabaikan peraturan maka dengan terpaksa kami ambil tindakan tegas,” tambahnya.
Ia menjelaskan, bahwa upaya Pemerintah Kota Padang dalam rangka menjaga keindahan serta ketertiban, sebagai kota yang tertata dengan baik, maka Satpol PP Padang setiap hari melakukan penertiban kepada para pelanggar perda. Karena itu, Satpol PP mengimbau kepada masyarakat Kota Padang agar bersama-sama menjaga dan merawat keindahan, dengan tidak membuat hal hal yang dapat mengganggu ketertiban.
“Personel kita setiap hari melakukan pengawasan, jika ada ditemukan pelanggaran maka akan segera ditertibkan,” tegasnya. (ade)






