BERITA UTAMA

Gunakan Kunci Leter T, Residivis Nekat Curi Motor di Acara Pernikahan di Padang Pariaman

0
×

Gunakan Kunci Leter T, Residivis Nekat Curi Motor di Acara Pernikahan di Padang Pariaman

Sebarkan artikel ini
DITANGKAP— Mencuri di Pariaman, warga Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang ditangkap oleh tim Jatanras Polres Padang Pariaman, Kamis (16/6) sekitar pukul 16.30 WIB.

PDG. PARIAMAN, METRO–Nekat mencuri sepeda motor di parkiran acara per­nikahan di wilayah Padang Pariaman, seorang residivis asal Padang terpaksa harus berurusan dengan pihak ke­polisian. Aksi nekatnya terse­but dilakukan dengan meng­gunakan kunci leter T.

Pelaku yang awalnya tidak mengaku bahwa ia yang telah melakukan pen­curian tersebut terpaksa di hadiahi timah panas lan­taran berusaha kabur saat akan dilakukan pengem­bangan kasus yang dila­kukannya.

Kapolres Padang Pa­riaman AKBP M. Qori Okto­handoko melalui Kasat Res­krim AKP Agustinus Pigai mengatakan, pelaku beri­nisial IB (23) ini di­tangkap di Kelurahan Kayu Kalek, Ke­camatan Koto Tangah, Kota Padang, Ka­mis (16/6) sekitar pukul 16.30 WIB.

“Pelaku berinisial IB (23) ini terpaksa dilum­puhkan dengan timah pa­nas karena berusaha untuk melarikan diri dari anggota unit Jatanras Polres Pa­dang Pariaman,”ujar Agus­tinus Pigai, Jumat (17/6).

Ia mengatakan, pe­nang­kapan pelaku berda­sarkan laporan polisi de­ngan nomor LP/B/29/V/2022/POLSEK BATANG ANAI/POLRES PADANG PARIAMAN/POLDA SUM­BAR tanggal 21 Mei 2022 telah terjadi tindakan pen­curian tersebut.

“Berdasarkan laporan tersebut, tim Jatanras Ops­nal Reskrim Polres Pa­dang Pariaman melakukan penyelidikan terhadap pe­la­ku. Dari hasil penyeli­dikan itu tim berhasil me­ngetahui keberadaan pela­ku di Kelurahan Kayu Kalek Kecamatan Koto Tangah Kota Padang” katanya.

Tidak menunggu lama, kemudian tim berangkat menuju ke TKP untuk me­nangkap pelaku. Pada saat diamankan pelaku sempat berbohong dan mengaku bahwa dirinya bukan IB.

“Pelaku berusaha me­ngelak untuk mengalihkan petugas untuk melarikan diri namun rencananya tersebut berhasil digagal­kan oleh petugas dengan cara melumpuhkan de­ngan timah panas,” kata AKP Agustinus.

Dikatakannya, setelah dilakukan interogasi akhir­nya pelaku mengakui per­buatannya bahwa telah melakukan pencurian be­rupa satu unit motor Honda Beat dengan nopol BA 4638 WE di parkiran tempat pesta pernikahan di Ko­rong Tanjung Basung II Nagari Sungai Buluh Barat Keca­matan Batang Anai Kabu­paten Padang Pa­ria­man.

“Menurut pengakuan pelaku, ia beraksi dengan cara memakai kunci letter T dan merusak bagian lu­bang kunci sepeda motor. Pelaku IB merupakan ekse­kutor dari dugaan tindak pidana pencurian bersama te­mannya bernama EG yang saat ini masih DPO,”ungkap Kasat.

Untuk diketahui juga, pelaku IB sudah 3 kali ma­suk penjara dengan kasus yang sama. Saat ini pelaku serta barang bukti sepeda motor sudah diamankan di Mapolres Padang Paria­man guna proses hukum lebih lanjut dan sampai saat ini tim masih me­lakukan pengembangan terhadap tersangka lain­nya. (ozi)