BERITA UTAMA

Khilafatul Muslimin Bikin Kartu Identitas Pengganti e-KTP

0
×

Khilafatul Muslimin Bikin Kartu Identitas Pengganti e-KTP

Sebarkan artikel ini
PENNGGELEDAHAN— Tim Ditreskrimum Polda Metro Jaya menggeledah kantor pusat Khilafatul Muslimin di Bandar Lampung.

JAKARTA, METRO–Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menemukan, salah satu aktifitas organisasi terlarang Khilafatul Muslimin yakni membuat Nomor Induk Warga (NIW). Tujuannya untuk menggantikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik terbitan Pemerintah Republik Indonesia.

Pernyataan itu disampaikan oleh Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Endra Zulpan saat rilis penangkapan anggota Khilafatul Muslimin.

“Ada temuan menarik, mereka juga membuat nomor induk warga atau NIW yang digunakan Khilafatul Muslimin untuk menggantikan e-KTP yang diterbitkan pemerintah Indonesia,” kata Zulpan di Jakarta, Minggu (12/6).

Baca Juga  Resmi Mendaftar, Andre Rosiade Calon Tunggal Ketua Umum DPP IKM 2025-2030

Zulpan menjelaskan, petugas menemukan puluhan ribu data induk warga anggota Khilafatul Muslimin.

Adapun penemuan data nomor induk warga ini merupakan hasil dari pengembangan terhadap penangkapan empat orang pengurus organisasi Khilafatul Muslimin.

Penangkapan terhadap empat tersangka yang berperan sebagai pengurus ini juga merupakan tindak lanjut dari penangkapan pimpinan Khilafatul Muslimin bernama Abdul Qadir Hasan Baraja pada Selasa (7/6).

Kemudian, penyidik Polda Metro Jaya juga telah menggeledah kantor pusat organisasi masyarakat Khilafatul Muslimin yang berada di Lampung pada Rabu (8/6).

Baca Juga  Mafia Gas Elpiji 3 Kg Bersubsidi Ditangkap, 500 Tabung Melon Diselundupkan dari Pessel ke Jambi

Zulpan menuturkan sejumlah barang disita dari penggeledahan tersebut, seperti buku dokumen yang terkait khilafah.

“Temuan yang kami peroleh di kantor pusat Khilafatul Muslimin tersebut berupa buku dan dokumen. Diantaranya terkait dengan khilafah, kemudian NII, dan juga ISIS,” ujar Zulpan.

Abdul Qodir dan keempat anggotanya ditetapkan tersangka dengan Pasal 59 ayat 4 Jo Pasal 82 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 16 Tahun 2017 tentang Ormas. (jpg)