SOLOKKOTA, METRO–Jajaran Polres Solok Kota berhasil menggagalkan peredaran 63 Kg ganja setelah menangkap seorang pemuda saat mengendarai mobil pikap di jalan Lingkar Tabek Puji, Kelurahan Nan Balimo, Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok, Jumat (10/6).
Pelaku berinisial MH (24) warga Perumnas Batu Kubung, Jorong Simpang Sawah Baliak, Nagari Koto Baru, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok tak sadar telah diintai Polisi. Setelah dipergoki, petugas yang melakuka penggeledahan mendapati sebuah berisi ganja kering siap edar.
“Hampir 63 kilogram ganja kering yang berhasil diungkap oleh Satresnarkoba Polres Solok Kota. Ganja itu ditemukan di mobil pikap dan di pondok dekat lokais penangkapan,” kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto, Minggu (12/6).
Dikatakan Kombes Pol Satake Bayu, penangkapan terhadap pelaku MH ini berawal dari informasi masyarakat bahwa di lokasi tersebut diduga sering terjadi transaksi narkoba. Selanjutnya, Tim Satresnarkoba Polres Solok Kota melakukan penyelidikan terkait informasi yang didapatkan tersebut.
“Setiba di lokasi, petugas menemukan pelaku yang gerak geriknya mencurigakan. Pelaku terlihat berdiri di samping mobil pikap dan diduga sedang menunggu orang yang akan menjemput barang. Saat itu juga, petugas menghampiri pelaku,” ungkap Kombes Pol Satake Bayu.
Hanya saja, ketika ditanyai petugas, dikatakan Kombes Pol Satake Bayu, pelaku terlihat ketakutan dan gugup. Petugas kemudian melakukan penggeledahan di mobil pikap yang dikemudikan pelaku hingga ditemukanlah sebuah karung yang berisi ganja.
“Petugas mengecek isi karung dan ternyata berisikan 22 paket besar daun ganja kering yang dibalut dengan lakban warna coklat. Setelah barang bukti itu ditemukan, petugas kemudian menginterogasi pelaku hingga pelaku mengaku kalau ada menyimpan ganja di pondok dekat lokasi penangkapan,” ujar Kombes Pol Satake Bayu.
Mendapat pengakuan itu, dijelaskan Kombes Pol Satake Bayu, petugas melakukan pemeriksaan terhadap pondok yang berada dilokasi yang berjarak lebih kurang 3 meter dan kembali menemukan tiga paket ganja kering yang dibalut dengan lakban coklat.
“Selain itu, petugas menemukan sebuah karung yang dibungkus dengan plastik hitam yang berisikan 21 paket ganja kering, sebuah karung yang bungkus dengan plastik hitam yang berisikan 17 paket ganja kering yang dibalut dengan lakban coklat,” katanya.
Kombes Pol Satake Bayu menuturkan, dari hasil penangkapan itu, pihaknya juga mengamankan satu unit Hp dan satu unit mobil pikap yang dikendarai pelaku sebagai barang bukti. Kini, pelaku sudah diamankan di Mapolres Solok Kota.
“Petugas masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringannya. Kuat dugaan pelaku ini memiliki jaringan lintas provinsi, karena ganja itu berasal dari luar Sumbar,” tutupnya. (rgr)





