SOLOK/SOLSEL

Terkait Dugaan Penipuan “Mahar Politik”, Wabup Solok, Istri dan Mertua sudah Diperiksa Polda Sumbar

0
×

Terkait Dugaan Penipuan “Mahar Politik”, Wabup Solok, Istri dan Mertua sudah Diperiksa Polda Sumbar

Sebarkan artikel ini
Kombes Pol Satake Bayu Kabid Humas Polda Sumbar.

PADANG, METRO–Penyidik Direktorat Re­serse Kriminal Umum (Dit­resrkimum) Polda Sumbar masih terus melakukan pendalaman ter­kait lapo­ran du­gaan kasus peni­puan dan peng­gelapan yang men­jerat Wakil Bupati Solok, Jon Firman Pandu.

Diketahui, pe­lapor da­lam per­kara ini meru­pa­kan Iriadi Datuk Tu­manggung, ca­lon Bupati dalam Pe­milihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Solok tahun 2020 silam. Dalam laporannya, Iriadi merasa ditipu dan uangnya senilai Rp 850 juta sebagai “mahar politik” tak kunjung dikem­balikan.

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Ste­fanus Satake Bayu Setianto mengatakan, dalam mem­proses laporan dugaan penipuan dan penggelapan ini, penyidik telah meme­riksa enam orang saksi termasuk terlapor.

“Sudah enam saksi yang diperiksa, terdiri dari saksi yang dibawa pelapor, pelapor hinggaWabup So­lok selaku saksi terlapor, berserta istri dan mertua perempuannya. Pemerik­saan saksi-saksi itu untuk mendalami laporan dari Iriadi Dt Tumanggung ter­kait terjadinya dugaan tin­dak pidana penipuan dan peng­gelapan,” ungkap Kom­bes Pol Satake Bayu di Mapolda Sumbar, Kamis (9/6).

Menurut Kombes Pol Satake Bayu, sejauh ini belum ada tersangka yang ditetapkan dalam perkara itu, karena masih dalam tahapan klarifikasi atau memintai keterangan sak­si-saksi terkait dugaan tin­dak pidananya. Sedang­kan, Jon Firman Pandu masih berstatus sebagai saksi.

“Kita telah memeriksa saksi-saksi dalam perkara tersebut untuk klarifikasi. Penyidik juga masih akan memanggil saksi lain dan mencari bukti lainnya agar bisa dilanjutkan ke proses gelar perkara,” ujar Kom­bes Pol Satake.

Diketahui, kasus ini dila­porkan oleh Iriadi pada 5 Mei lalu dengan Laporan Kepolisan nomor STTL/173.a/IV/2002/ SPKT/Polda Sumbar, dan diterima Kom­­pol Azhari atas nama kepala SPKT Polda Sumbar. Dalam laporan tersebut, Iriadi merasa tertipu ter­kait dugaan pemberian mahar kepada Partai Ge­rindra sebesar Rp850 juta jelang Pilkada Kabupaten Solok 2020.

Dia menghubungi Jon Fir­man Pandu dengan mak­sud agar Partai Gerindra membawanya maju men­jadi Bupati Solok. Namun, setelah mahar diberikan, Iriadi tidak mendapatkan tiket dari partai berlam­bang burung garuda itu untuk maju sebagai salah seo­rang calon.

Uang itu menurut Iriadi diserahkan secara berta­hap. Pertama diantar ke rumah kediaman Jon Fir­man Pandu di komplek pe­ru­mahan Batu Gadang di Kota Solok oleh sopir Iriadi yaitu Alam bersama de­ngan Dt. Labuah dan juga disaksikan oleh sau­da­ra­nya Tili.

Uang tersebut diterima langsung oleh istri dan mer­tua Jon Firman Pandu. Ka­rena pada saat itu Jon Firman  mengaku sedang berada di luar daerah. Pada waktu itu dari pihak Iriadi selaku pihak yang menye­rahkan uang ditan­data­ngani oleh Alam dan Dt Labuah sementara dari pihak Jon Firman Pandu sebagai penerima uang ditandatangani oleh mer­tua laki-laki bersama de­ngan istri Jon Firman Pandu.

Kemudian tidak ber­selang waktu yang lama, Iriadi kembali menam­bahkan uang yang sudah diserahkan kepada Jon Firman Pandu melalui reke­ning Bank, dari Rp700 Juta yang sudah diserahkan ditambah lagi Rp 150 juta via rekening sehingga to­tal­nya menjadi Rp 850 Juta.

Setelah beberapa bu­lan kemudian Iriadi Dt Tu­manggung meminta uang yang sudah diberikan kepa­da Jon Firman Pandu kare­na dirinya tidak jadi men­dapatkan dukungan dari partai. Namun, Jon Firman Pandu hanya menjanjikan akan membayarnya kem­bali. Namun, sampai saat ini uang tersebut belum dikembalikan, sehingga Iriadi kemudian melapor­kan Jon Firman Pandu ke Polda Sumbar. (rgr)