BUKITTTINGGI, METRO–Walikota Bukittinggi Erman Safar hantarkan Rancangan peraturan Daerah (Ranperda) pertanggung jawaban pelaksana APBD tahun 2021 pada sidang paripurna di Gedung DPRD Kota Bukittinggi, Selasa (7/6). Pada saat bersamaan DPRD juga menghantarkan pencabutan Perda No.11/2016 tentang Lembaga kemasyarakatan di lurah.
Rapat sidang paripurna tersebut dipimpin secara langsung Ketua DPRD Beny Yusria ,Wakil Ketua dan dihadiri Walikota Bukittinggi anggota DPRD dan unsur Forkopimda
Dalam sambutan, Ketua DPRD Beny Yusrial menyatakan, saat ini DPRD Kota Bukittinggi tengah melaksanakan sidang paripurna dengan tiga agenda yakni Ranperda pertanggung jawaban APBD tahun 2021, Ranperda perubahan atas perda No.9/2016 dan lembaga kemasyarakatan di kelurahan.
Sementara itu Juru Bicara DPRD Bukittinggi Hj Noni menyampaikan, dengan keluar serta ditetapkannya PP No.17 /2018 tentang Kecamatan maka berdampak pada Pencabutan perda Kota Bukittinggi No.11/2016 tentang lembaga pemasyarakatan di kelurahan. “Secara eksplisit ditegaskan bahwa hal-hal yang mengatur lebih lanjut mengenai lembaga kemasyarakatan cukup diatur dengan Peraturan kepala daerah yang berpedoman kepada Permendagri,” kata Hj Noni.
Walikota Bukittinggi Erman Safar menuturkan, bahwa terkait Ranperda pertanggung jawaban pelaksanaan APBD tahun 2021 Ada tujuh teknis LKPD tahun 2021 yang menjadi lampiran dari Ranperda ini.
Pertama pembiayaan daerah meliputi semua transaksi keuangan untuk menutupi defisit atau untuk memanfaatkan surplus dengan alokasi anggaran sebesar Rp.99.412.782.688 dengan realisasi sebesar Rp.94.403.833.965. Atau dengan capaian 94,96 persen. “Dengan demikian keseluruhan pelaksanaan APBD 2021 menghasilkan Silpa sebesar Rp.132.987.559.855.90,” ungkap Erman.
Sementara pendapatan daerah tahun 2021 dapat direalisasikan sebesar Rp.688.635.054.453.61 dari target sebesar Rp.684.347.061.146 atau sebesar 100,63 persen. Dari peningkatan PAD tersebut maka pemerintah kota Bukittinggi mendapat penghargaan tingkat nasional dari mendagri
Dan juga dari hasil LKPD ini BPK RI perwakilan Sumbar juga telah melakukan penilian dan hal hasil Bukittinggi berhasil Kembali membawa opini WTP untuk kesembilan kalinya. Dalam kesempatan itu Wako juga menghantarkan Ranperda perubahan atas Perda No.9 /2016 tentang pembentukan susunan perangkat Daerah. Dalam perwujudkan pembentukan perangkat daerah yang tepat fungsi,tepat ukur dan sinergis dalam urusan pe-merintahan.
Dalam perubahan tas Ranperda ini jumlah SKPD 28 menjadi 30 SKPD penambahan dua SKPD tersebut yaitu Dinas Pemuda dan Olahraga hasil pemisahan dari Disparpora serta Dinas Perdagangan dan Industri hasil leburan dari Dinas Koperasi dan UKM Perdagangan. Selain itu juga terdapat perubahan tyipe dari sejumlah SKPD.
Erman menambahkan, tiga poin utama dari Ranperda ini, perubahan perangkat daerah, penambahan struktur staf ahli kepala daerah dan penyempurnaan defenisi dari UPTD dan perubahan defenisi UPTD rumah sakit akhirnya. (pry)
