BERITA UTAMA

Pengedar Terciduk Bawa 8 Paket Sabu di Kota Padang

0
×

Pengedar Terciduk Bawa 8 Paket Sabu di Kota Padang

Sebarkan artikel ini
PENGEDAR DITANGKAP— Pelaku Edo Akbar (27) ditangkap Tim Rajawali Polresta Padang lantaran nekat mengedarkan sabu.

PADANG, METRO–Tim Rajawali Satres­narkoba Polresta Padang menangkap seorang pria yang diduga kuat sebagai pengedar sabu saat be­rada di depan warung, Jalan Bungo Pasang RT 001 RW 002, Kelurahan Bungo Pasang, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang pada hari Jumat (3/6) sekitar pukul 18.00 WIB.

Ketika diciduk petugas, pelaku bernama Edo Akbar (27) yang rumahnya tak jauh dari lokasi pe­nang­kapan, dibuat tidak ber­kutik. Pasalnya, petugas yang melaukan pengge­le­da­han, menemukan ba­rang bukti berupa delapan paket sabu siap edar.

Kasatresnarkoba Pol­resta Padang, Kompol Al Indra mengatakan, pe­nangkapan terhadap pela­ku Edo berawal dari lapo­ran masyarakat bahwa pelaku sedang memiliki, membawa, membeli, men­jadi perantara jual beli atau menjual, menyimpan dan menggunakan narkotika jenis sabu.

Baca Juga  Asyik Memadu Cinta, 5 Pasang ABG Diamankan

“Kemudian dilakukan penyelidikan terhadap pe­laku. Setelah dinyatakan akurat tentang keberadaan pelaku yang sedang bera­da di depan sebuah warung kemudian dilakukan pe­nangkapan dan peng­gele­dahan terhadap pelaku,” ungkap Kompol Indra, Minggu (5/6).

Menurut Kompol Al In­dra, dalam penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti berupa dua paket yang terbungkus plastik klip bening yang berisikan sabu, satu kaleng merk lem banteng di dalamnya berisi lima paket yang sabu.

“Selain itu, kami juga menemukan satu lembar plastik klip bening berisikan satu paket sabu dan satu pipet ukuran besar yang salah satu ujungnya run­cing diduga sebagai sendok sabu. Total, ada delapan paket sabu yang kami sita dari penangkapan pelaku Edo,” ujar Kompol Al Indra.

Baca Juga  Ujung Pandan Membara

Menurut Kompol Al Ind­ra, selain itu satu pack kecil plastik klip bening yang diduga sebagai pem­bungkus sabu dan satu unit Hp merek OPPO warna hitam. Dari hasil interogasi terhadap pelaku barang bukti yang ditemukan pada saat penangkapan diakui langsung milik atau dalam penguasaan pelaku.

“Saat ini pelaku telah mendekam di sel tahanan Polresta Padang guna pe­nyidikan lebih lanjut. Ter­kait pengungkapan kasus ini, kami masih lakukan pengembangan untuk me­ng­ungkap jaringannya. Ku­at dugaan pelaku me­rupa­kan pengedar,”sebut Kom­pol Al Indra. (rom)