BERITA UTAMA

Jadi Saksi Keenam Kasus Mahar Politik, Wakil Bupati Solok Diperiksa di Polda

0
×

Jadi Saksi Keenam Kasus Mahar Politik, Wakil Bupati Solok Diperiksa di Polda

Sebarkan artikel ini
Wakil Bupati Solok, Jon Firman Pandu

PADANG, METRO–Wakil Bupati Solok, Jon Firman Pandu memenuhi undangan klarifikasi Polda Sumbar hari ini (3/6). Orang nomor dua di Kabupaten Solok yang saat ini ber­selisih dengan Bupati Epy­ardi Asda itu menjadi saksi keenam dalam kasus ma­har politik atas laporan Iriadi Dt Tumanggung.

Kabid Humas Polda Sum­bar, Kombes Pol Sata­ke Bayu Setianto kepada mengatakan, Wakil Bupati Solok dipanggil memenuhi undangan klarifikasi. Dia datang ke Mapolda Sum­bar sekitar pukul 13.30 WIB.

“Yang bersangkutan diperiksa dan dituangkan dalam berita acara wawan­cara. Dengan diperiksanya Wabup, berarti sudah ada enam saksi yang mem­berikan keterangan,” sebut Satake.

Dia mengatakan, usai pemeriksaan, pihaknya kemudian akan mendalami penyelidikan dengan me­meriksa pihak-pihak terkait lainnya. Lalu, memenuhi alat bukti. “Hingga saat ini, belum ada penetapan ter­sangka,” tutup Satake.

Sebelumnya, istri dari Wakil Bupati Solok Jon Firman Pandu diperiksa Polda Sumbar pada Senin (23/5). Saat pemeriksaan, istri orang nomor dua di Kabupaten Solok itu masih berstatus saksi.

Pada Kamis (19/5) lalu, Polda Sumbar juga telah memeriksa tiga orang sak­si terkait kasus tersebut. Tiga orang saksi itu adalah pelapor yakni Iriadi Datuk Tumanggung dan saksi yang dibawa oleh yang bersangkutan.

Polisi juga memeriksa dokumen yang diperlukan terkait kasus tersebut. Se­bagai informasi, kasus ini dilaporkan oleh Iriadi pada 5 Mei lalu dengan Laporan Kepolisan Nomor : STTL/173.a/IV/2002/ SPKT/Polda Sumbar, dan diterima Kom­pol Azhari atas nama Kepala SPKT Polda Sumbar.

Dalam laporan ter­se­but, Iriadi merasa tertipu terkait dugaan pemberian mahar kepada Partai Ge­rindra sebesar Rp850 juta jelang Pilkada Kabupaten Solok 2020.

Dia menghubungi Pan­du dengan maksud agar Partai Gerindra memba­wanya maju menjadi Bupati Solok. Namun, setelah ma­har diberikan, Iriadi tidak mendapatkan tiket dari partai berlambang burung garuda itu untuk maju se­ba­gai salah seorang calon.

Kemudian, uang mahar yang diberikan juga tidak dikembalikan setelah Pil­kada selesai digelar. Atas dasar itulah dia kemudian melaporkan Pandu ke po­lisi. (*)