METRO SUMBAR

Pelanggan Solok Mulai Melek Bayar Listrik

0
×

Pelanggan Solok Mulai Melek Bayar Listrik

Sebarkan artikel ini

PADANG, METRO–PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Solok tak henti menghimbau pelanggan pascabayar untuk membayar listrik tepat waktu.  Periode pem­bayaran tagihan listrik adalah dari tangal 2 hingga 20 setiap bulannya. Dengan membayar listrik tepat waktu, pelanggan memdukung operasional PLN dalam memberikan pelayanan kelistrikan. Selain itu, pelang­gan pun akan terhindar dari sanksi biaya keter­lam­batan (BK).

Sigit Hari Wibowo, Manager UP3 Solok sangat mengapresiasi pelanggan UP3 Solok yang terbilang mulai melek bayar listrik tepat waktu. Hal ini tampak dari presentasi pelunasan rekening listrik month to month yang mengalami peningkatan. UP3 Solok melayani pelanggan dari Kota Solok, Kabupaten Solok, Solok Selatan, Sijunjung, Sawahlunto, hingga Dhar­mas­raya. Hingga akhir Mei ini, Senin (30/05), realisasi pe­lunasan rekening listrik PLN UP3 Solok sudah mencapai 96%.

‘Ada tiga Unit Layanan Pelanggan (ULP) di bawah koordinasi UP3 Solok yang sudah mengantongi nihil piutang, yaitu ULP Sawahlunto, ULP Silungkang, dan ULP Singkarak. Artinya di 3 lokasi ini, 100% pelanggan­nya telah melunasi tagihan listrik. Tiga ULP lainnya, yaitu; ULP Solok, ULP Kayu Aro, dan ULP Sei Rumbai tersisa sedikit lagi rekening Bulan Mei 2022 dan mengantongi lunas 100% pada rekening bulan sebelum­nya,’’ papar Sigit kemudian.

Menurut Sigit, perubahan pola bayar masyarakat Solok dan sekitarnya mengalami peningkatan signifikan dari tahun ke tahun. ‘’Terima kasih untuk seluruh pelanggan yang telah melunasi tagihan listriknya dan konsisten untuk membayar listrik tepat waktu. Terima kasih sudah bekerjasama dengan kami untuk mem­berikan pelayanan terbaik dengan membudayakan membayar listrik tepat waktu,’’ ungkapnya.

Disampaikan oleh Manager UP3 Solok Sigit Hari Wibowo, dengan membayar listrik tepat waktu, pelanggan juga berkontribusi membangun daerah, karena 10% dari setiap tagihan rekening listrik adalah Pajak Penerangan Jalan (PPJ) yang akan disetorkan kepada pemerintah daerah.

‘’Semakin cepat tagihan listrik lunas maka Pajak Penerangan Jalan (PPJ) pun akan semakin cepat terkumpul. PPJ ini akan PLN setorkan sepenuhnya ke rekening kas pemerintah untuk kemudian digunakan dalam pembangunan daerah. Tagihan listrik pelanggan di Kota Solok dan Kabupaten Solok misalnya, akan kami setorkan kepada Pemda Solok,’’ jelas Sigit.

PPJ, lanjut Sigit, dapat berkontribusi untuk membuat Solok lebih maju, lebih sejahtera, dan lebih madani. ‘’Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 sudah menga­tur bahwa PPJ bermanfaat bukan hanya untuk pem­bangunan penerangan jalan, seperti namanya, tetapi dapat digunakan pula untuk pembangunan-pem­bangunan lainnya,’’ jelas Sigit.(ade)