METRO PADANG

Salon Esek-esek di Dobi Digerebek, Petugas Temukan  Alat Kontrasepsi dan Tisu Bekas Pakai

0
×

Salon Esek-esek di Dobi Digerebek, Petugas Temukan  Alat Kontrasepsi dan Tisu Bekas Pakai

Sebarkan artikel ini
PENGGEREBEKAN— Petugas Satpol PP menggerebek Salon Fortuna, di kawasan Dobi, Pondok. Petugas juga menyita sejumlah barang bukti saat penggerebekan, di antaranya satu unit kasur beserta kain dan alat kontrasepsi bekas pakai, tisu bekas pakai.

TAN MALAKA, METRO–Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menggerebek Salon Fortuna di kawasan Dobi Pondok, Kecamatan Padang Selatan, setelah petugas menda­pat­kan informasi pemilik salon menyediakan layanan plus-plus atau esek-esek.

Pada penggerebekan tersebut, petugas mengamankan satu orang karya­wan salon yang diduga tengah usai berhubungan badan dengan pelanggan.

“Benar, dari tempat itu kami temukan adanya ruangan yang bersekat-sekat dan diduga ada yang mela­kukan perbuatan asusila pasangan bukan suami istri,” kata Kabid Tibumtranmas Satpol PP Kota Padang Deni Harzandy, Kamis (2/6).

Selain itu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti saat penggerebekan. Untuk barang bukti yang disita di antaranya satu unit kasur beserta kain dan alat kontrasepsi bekas pakai, tisu bekas pakai.

“Kita tunggu hasil dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Jika dari hasil PPNS terbukti sebagai PSK ten­tu akan kita kirim ke Panti Re­habilitasi Andam Dewi So­lok untuk pembinaan lebih lan­jut sesuai aturan,” tegasnya.

Baca Juga  Andre Rosiade Bagikan Puluhan Ribu Masker

Selain itu, terlihat, petugas juga memberikan surat panggilan terhadap pemilik salon untuk menghadap PPNS Satpol PP Kota Padang.

“Kita akan periksa izinnya dan pemilik juga dike­nakan Perda 11 tahun 2005 terkait Trantibum. Namun jika nanti terbukti menyalahi aturan perizinannya, sesuai Perda Kota Padang akan diiipiringkan hingga pencabutan izin sesuai perda,” tegasnya.

Dikirim ke Andam Dewi

Sementara itu, Jumat (3/6), wanita dengan inisial MR (33), yang diamankan Salon Fortuna dinyatakan melanggar Perda 11 tahun 2005, tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masayara­kat.­ ­MR akhirnya dikirim ke Panti Andam Dewi Solok.

“Dia melanggar pasal 10 ayat (2), dan dilakukan upaya pembinaan sesuai aturan berlaku,” ungkap Kabid Penegakan Peraturan Perundangan Daerah (P3D), Satpol PP Syafnion.

Baca Juga  Soal PPDB SMA dan SMK, Tak Terapkan Sistem Zonasi Tempat Tinggal dengan Utuh

Selain itu, Syafnion juga menegaskan, untuk pemilik akan diberikan tindakan sesuai aturan yang ber­laku. ”Kita tunggu keterangan pemilik dan kita periksa izin yang bersangkutan, karena pemilik telah kita beri surat untuk menghadap PPNS, jika pemilik menyalahi izinnya, sesuai aturan kita akan berkoordinasi dengan DPMPTSP nantinya untuk memberikan sanksi sesuai perda,” tambahnya

Ia juga mengimbau kepada masyarakat Kota Pa­dang, agar tidak takut mem­berikan informasi kepada Satpol PP Padang, terkait adanya pelanggaran perda di tempat tinggal masing-masing.

“Selain itu, kita juga berharap, pemilik usaha yang ada di Kota Padang, agar mematuhi aturan yang ada dan bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban,” harapnya. (ade)