PAYAKUMBUH/50 KOTA

Berada di Lahan Hibah Milik Kejari, Plang Pemberitahuan ”Tanah Ini Milik Pemko Payakumbuh” Dicopot

0
×

Berada di Lahan Hibah Milik Kejari, Plang Pemberitahuan ”Tanah Ini Milik Pemko Payakumbuh” Dicopot

Sebarkan artikel ini
PENCABUTAN— Kejari Payakumbuh Suwarsono menyaksikan pencabutan plang pemberitahuan “Tanah Ini Milik Pemko Payakumbuh” di lahan hibah milik Kejari.

SIMPANGBENTENG, METRO–Bingung dengan aset Milik Kejaksaan Negeri Payakumbuh di Jalan Ade Irma Suryani Kelurahan Labuah Baru Kecamatan Payakumbuh Utara yang tiba-tiba terpasang Plank Milik Pemerintah Kota Payakumbuh sejak bebe­rapa waktu terakhir menjadi pertanyaan masya­rakat dan Netizen di Pa­yakumbuh disejumlah group media sosial. Mengingat, tanah tersebut diketahui telah dihibahkan kepada Kejaksaan Negeri Payakumbuh dan telah disertifikat oleh Korp A­dhyaksa itu.

Bahkan di lokasi yang sebelumnya berdiri se­jumlah perkantoran itu telah lama diratakan oleh pihak Kejaksaan. Kepala Kejaksaan Negeri Payakumbuh, Suwarsono, SH ketika dikonfirmasi terkait pemasangan plank bertuliskan “Tanah Ini Milik Pemko Payakumbuh” terlihat kaget dan langsung memerintahkan Kasi Intel, Robby Prasetya, SH meng­hubungi Sekretaris Dae­rah Kota Payakumbuh, Ri­da Ananda.

Kepada Robby Pra­setya melalui sambungan telpon, Sekda  menyebutkan bahwa ia tidak tahu terkait hal itu, ia menyebutkan bahwa mungkin saja ada pihak-pihak yang usil. Kepada Kasi Intel, ia menyebutkan akan segera memerintahkan anak buahnya untuk segera mencopot plank tersebut. “Kita belum tahu adanya pemasangan di tanah yang telah dihibahkan dan kita sertifikat tersebut, saya sudah perintahkan Kasi Intel untuk mena­nyakan persoalan itu kepada Sekda Payakumbuh,” ucap Suwarsono, SH, Kamis (2/6) dihadapan wartawan diruangan kerjanya di Kejaksaan Negeri Pa­yakumbuh Kawasan Koto Nan IV.

Suwarsono juga menambahkan, tanah yang telah dihibahkan itu telah terdaftar di aset milik Kejaksaan, baik di pengadilan tinggi maupun di Kejaksaan Agung, jadi tidak bisa tiba-tiba dihilangkan saja aset yang sudah tercatat di BPN itu. “Aset tersebut sudah tercatat dan sudah disertifikatkan, kalau benar kita akan pertanyakan BPN kenapa bisa aset itu Kembali menjadi aset Payakumbuh sesuai plank yang terpasang,” sebutnya.

Tak puas hanya de­ngan laporan Kasi Intel terkait plank itu, Kajari bahkan turun langsung ke Lokasi yang tidak jauh dari Rumah Sakit dr. Adnaan WD Payakumbuh itu. Sam­pai dilokasi memang benar terpasang plank merek tanah itu milik Pemerintah Kota Payakumbuh.  Tidak itu saja, bahkan sejumlah staf di Pemko Payakumbuh (Bagian Aset.red) terlihat membongkar plank yang menjadi tanda tanya ma­sya­rakat, kenapa tanah yang telah menjadi milik/aset Kejaksaan tiba-tiba Pemerintah Kota Payakumbuh memasang Plank yang menyebutkan bahwa lokasi/tanah itu miliknya. Sementara jauh sebelumnya dilokasi itu dekat me­rek yang terpasang tidak permanen yang menyatakan/pemberitahuan bahwa tanah tersebut milik Kejaksaan Negeri Payakumbuh.

Kejari Payakumbuh, Suwarsono, menyaksikan langsung pencabutan plank merek pemberita­huan “Tanah Ini Milik Pemko Payakumbuh” di lokasi tanah yang sudah dihibahkan kepada Kejaksaan Negeri Payakumbuh itu, sekitar pukul 17.00 Wib sore. Dan rencana­nya dilokasi itu akan di­bangun kantor kejaksaan negeri Payakumbuh. (uus)