JAKARTA, METRO–Kepala Pusat Kesehatan Haji Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Budi Sylvana menjelaskan tentang perubahan aturan terkait syarat masuk Arab Saudi bagi calon jemaah haji. Jika sebelumnya hasil tes PCR berlaku 48 jam, kini durasinya berlaku menjadi 72 jam. Artinya, calon jemaah haji harus menjalani pemeriksaan PCR 72 jam sebelum keberangkatan. Baca Juga: Ratusan Calon Jemaah Haji Majalengka Doakan Keselamatan Eril “Kabar ini kami terima pagi ini,” kata Budi dalam konferensi pers, Kamis (2/6).
Budi menegaskan ketentuan tersebut sudah menjadi syarat mutlak yang harus diikuti para calon jemaah haji. Jika dalam 72 jam hasil pemeriksaan belum keluar, calon jemaah haji dipastikan tidak bisa berangkat ke Arab Saudi. “Untuk itu, waktu harus diperhitungkan sekali. Jangan sampai terlambat mendapatkan hasil tes PCR Covid-19,” tegas Budi. Budi juga mengungkapkan calon jemaah haji yang sudah menerima vaksin Covid-19 dosis lengkap mencapai 95 persen.
Kemenkes Lepas 774 Petugas Kesehatan ke Arab Saudi
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Kunta Wibawa Dasa Nugraha melepas 774 petugas kesehatan ke Arab Saudi. Mereka terdiri dari 472 tenaga kesehatan haji dan 304 Petugas Pelaksana Ibadah Haji (PPIH). Kepala Pusat Haji Budi Sylvana mengatakan pemberangkatan PPIH akan dibagi dalam 3 kloter. Kloter pertama sebanyak 12 orang telah diberangkatkan pada 24 Mei lalu kloter kedua yakni Tim Danker Madinah dan bandara diberangkatkan 1 Juni sebanyak 119 Kemudian, kloter tiga yakni Danker Mekkah akan diberangkatkan 9 Juni mendatang berjumlah 157 orang. “Seluruh tim kesehatan akan bertugas untuk mengisi 296 titik layanan kesehatan di Arab Saudi selama musim operasional haji 2022,” kata Budi.
Dia menjelaskan seluruh PPIH dikumpulkan di Asrama Haji sebelum berangkat ke Arab Saudi. Pemberangkatan PPIH akan dilakukan di 13 embarkasi di seluruh Indonesia yaitu embarkasi Aceh, Medan, Padang, Batam, Palembang, Jakarta, Bekasi, Solo, Surabaya, Makassar, Balikpapan, Banjarmasin, dan Lombok.
Sekjen Kunta menjelaskan pelaksanaan haji tahun ini diselenggarakan di tengah pandemi Covid-19 sehingga petugas kesehatan haji dan calon jemaah haji diminta untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan. Selain itu, mereka juga diminta untuk vaksinasi dosis lengkap Covid-19, booster, dan vaksin meningitis. “Saya berharap agar petugas kesehatan dapat menjadi pionir dan memberikan contoh yang baik kepada jemaah dalam menerapkan protokol kesehatan,” ujar Kunta. Dia berharap jemaah haji dan petugas tidak terpapar Covid-19 selama perjalanan hingga kembali ke Indonesia. (mcr9/jpnn)





