JAKARTA, METRO–Indonesia Police Watch (IPW) menilai langkah Polri yang tidak memecat AKBP Raden Brotoseno setelah menjalani pidana penjara kasus korupsi dapat mempermalukan Korps Bhayangkara. Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan langkah Polri itu akan meninggalkan kesan bahwa anggota polisi boleh melakukan korupsi meskipun telah dihukum penjara. “Akan menjadi preseden buruk ke depan bahwa anggota Polri dianggap boleh korupsi walaupun dihukum oleh peradilan umum akan bisa dipulihkan oleh proses kode etik,” kata Sugeng kepada JPNN.com, Rabu (1/6).
Menurutnya, dengan kembali berdinasnya AKBP Raden Brotoseno bakal membuat anggota Polri yang dikenakan proses hukum menuntut hak yang sama. “Anggota Polri yang dikenakan proses hukum berhak menuntut perlakuan yang sama dengan Brotoseno, apalagi bila pelanggarannya ialah pidana umum,” ujar Sugeng. Dia mengatakan pandangan selama ini bahwa korupsi merupakan kejahatan luar biasa telah dianggap sebagai pidana biasa di institusi Polri. “Upaya Polri membangun zona integritas antikorupsi rusak karena kasus Brotoseno ini,” ujar Sugeng.
Menurut Sugeng, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo perlu bersikap guna mengetahui sosok yang mempertahankan Brotoseno di Korps Bhayangkara. “Kapolri perlu menjelaskan mengapa AKBP Brotoseno tidak di-PTDH dan pejabat berwenang siapa yang memberikan pertimbangan agar AKBP Brotoseno tetap dipertahankan sebagai anggota Polri,” ujar Sugeng.
Sebelumnya, Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo membeberkan sejumlah pertimbangan, sehingga Brotoseno tak dipecat. Ferdy menegaskan Brotoseno hanya dikenai sanksi demosi dengan dipindahtugaskan jabatan sesuai hasil sidang kode etik profesi.
Ferdy Sambo mengatakan sidang Komisi Kode Etik Profesi mempertimbangkan beberapa hal. Di antaranya, Brotoseno telah menjalani masa hukuman tiga tahun tiga bulan. Adapun putusan Pengadilan Negeri Tipikor memvonis Brotoseno lima tahun karena berkelakuan baik selama menjalani hukuman di Lapas.
Di sisi lain, AKBP Raden Brotoseno menerima keputusan Sidang KKEP dimaksud dan tidak mengajukan banding. “Adanya pernyataan atasan AKBP R. Brotoseno dapat dipertahankan menjadi anggota Polri dengan berbagai pertimbangan prestasi dan perilaku selama berdinas di kepolisian,” kata Ferdy Sambo.
AKBP Raden Brotoseno dinyatakan bersalah dan divonis lima tahun penjara dan denda Rp 300 juta atas kasus korupsi cetak sawah di Ketapang, Kalimantan Barat. Dengan putusan itu, AKBP Raden menjalani masa penahanan sejak 2017. Dia kemudian bebas bersyarat sejak Februari 2020, dan bebas murni pada akhir September 2020. Dia bebas lebih cepat karena mendapat program pembebasan bersyarat. Selain itu, AKBP Brotoseno juga menerima remisi 13 bulan 25 hari.
Desmond Bereaksi Keras
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond J Mahesa mempertanyakan parameter kelakuan baik yang dipakai Polri yang tidak memecat AKBP Raden Brotoseno. Polri mempertahankan AKBP Brotoseno bekerja di instansi, meskipun perwira menengah itu menjadi narapidana kasus korupsi. “Kalau berkelakuan baik untuk kepolisian, tetapi untuk bangsa ini bajingan (penjahat), itu berkelakuan baik apa?” kata Desmond ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (31/5).
Menurut dia, tanpa parameter jelas, publik tidak bisa menakar langkah mempertahankan AKBP Brotoseno ialah keputusan tepat. “Berarti lembaga kepolisan sebagai lembaga negara, ya, harus dievaluasi,” ujar Desmond.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu, bahkan tidak menutup kemungkinan ada evaluasi terhadap UU Kepolisian apabila takaran kelakuan baik tidak jelas dalam mempertahankan AKBP Brotoseno. Baca Juga: Penyelidik dan Penyidik Baru KPK Menambah Amunisi Pemberantasan Korupsi “Kalau kayak begini rusak semua tatanan moral, karena blocking pembelaan institusi terhadap anggotanya yang merugikan negara,” ungkap Desmond.
Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo merespons soal AKBP Raden Brotoseno yang tidak dipecat setelah menjadi narapidana kasus korupsi. Ferdy menyebut AKBP Brotoseno memang tidak disanksi pemecatan setelah divonis lima tahun di kasus tindak pidana korupsi cetak sawah di daerah Ketapang, Kalimantan Barat. Menurut Sambo, AKBP Brotoseno hanya dikenai sanksi demosi dengan dipindahtugaskan jabatan sesuai hasil sidang kode etik profesi. “Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan/atau secara tertulis kepada pimpinan Polri serta direkomendasikan dipindahtugaskan ke jabatan berbeda yang bersifat demosi,” ujar Ferdy dalam siaran persnya, Senin (30/5). (cr3/ast/jpnn)
















