TAN MALAKA, METRO–Petugas Satpol PP Padang kembali melakukan bersih-bersih trotoar dan fasum dari aktivitas Pedagang Kaki Lima (PKL). Selama dua hari sejak Senin (30/5) dan Selasa (31/5), sekitar 90 PKL ditertibkan petuga penegak perda tersebut disejumlah titik kawasan di Kota Padang.
Kepala Satpol PP Kota Padang Mursalim, mengungkapkan pada Senin (30/5) ada sekitar 70 PKL yang ditertibkan dan ditegur. Sedangkan, Selasa (31/5) ada sekitar 20 PKL yang terjaring razia karena sudah melanggar ketentuan dalam berdagang.
“Penertiban dilakukan di kawasan Khatib Sulaiman hingga perbatasan Kota Padang, Kecamatan Koto Tangah. Pol PP komit melakukan pengawasan. Puluhan pedagang ini tertibkan dan kita tegur. Masih banyak PKL yang meninggalkan lapaknya di badan jalan dan trotoar,” papar Mursalim.
Sebelumnya, Senin (30/5), Pol PP merazia PKL di depan Basko hingga di depan Stasiun Kereta Api Tabing. Kabid Tibum dan Tranmas, Deni Harzandy mengungkapkan, masih banyak PKL yang belum bisa ditertibkan, karena kebanyakan dari PKL masih melakukan pengembokan terhadap lapak miliknya dengan menggunakan rantai besi.
Menurut dia, para PKL yang menggunakan fasilitas umum dan fasilitas sosial untuk berjualan, agar memindahkan barang dagangannya, karena Satpol PP secara bertahap dan berlanjut terus melakukan penertiban terhadap PKL yang melanggar.
“Tujuannya untuk menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, dan menjadikan Kota Padang yang bersih, indah dan rapi, serta mengembalikan fungsi trotoar sebagaimana mestinya. Kita berharap pedagang yang melanggar bisa memahami,” harapnya.
Hal senada ditambahkan Kepala Satpol PP Mursalim. Menurut dia, Satpol PP tetap berupaya melakukan tindakan penertiban secara humanis, agar masyarakat tidak lagi memandang Satpol PP sebelah mata dan tidak lagi menganggap setiap tindakan yang dilakukan petugas itu arogan.
“Humanis adalah semboyan Satpol PP dalam melakukan penertiban, karena Satpol PP adalah Sahabat Masyarakat,” ungkap Mursalim.
“Tindakan pencegahan humanis sudah dilakukan, namun, masyarakat yang melanggar masih berulang kali, maka tindakan administrasi disiapkan dan masih juga tidak mengindahkan, maka perlu dilakukan tindakan yang tegas sesuai aturan,” tegasnya. (ade)




















