PURUS, METRO – Sebanyak 315 badan publik atau sekitar 60,12 persen di Sumbar belum merespon Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Ketertutupan informasi pada badan publik tersebut seharusnya tidak terjadi karena UU KIP sudah diberlakukan sejak delapan tahun lalu.
Hanya 209 atau 39,88 persen dari 524 badan publik yang mengimplementasikan UU KIP meskipun itu belum optimal. Hal itu diungkapkan Ketua Pelaksana Anugerah Keterbukaan Informasi Badan Publik Sumbar, Sondri di Kantor Komisi Informasi (KI) Sumbar, Jumat (7/12).
”Keterbukaan informasi badan publik sudah menjadi keharusan untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan dan akuntabel, sehingga kepercayaan publik kepada pemerintah semakin meningkat,” kata Sondri.
Sondri mengemukakan, hal itu sekaitan dengan akan digelarnya acara puncak Anugerah Keterbukaan Informasi Badan Publik Sumbar 2018, 11 Desember ini. Ia menjelaskan, Anugerah Keterbukaan Informasi Badan Publik tahun 2018 ini adalah untuk kali yang keempat sejak KI Sumbar terbentuk 4 September 2014 lalu.
Sondri menjelaskan, jumlah badan publik yang dievaluasi dari tahun ke tahun terus meningkat. Jika tahun 2017 lalu, terdiri dari delapan kategori, maka tahun 2018 Badan Publik yang dievaluasi terdiri dari 10 kategori dengan badan publik sebanyak 524.
”Mengevaluasi badan publik dalam ini implementasi UU nomor 14 tahun 2008 tentang KIP adalah tugas pokok dan fungsi KI Pusat dan KI provinsi/kabupaten/kota, selain menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi dan ajudikasi nonligitasi,” jelas Koordinator Bidang Kelembagaan KI Sumbar itu.
Sementara untuk badan publik yang tidak merespon tersebut ungkapnya, ada 108 SMK/SMA/MAN, 2 kabupaten/kota, 21 BUMN/BUMD, 98 PTS/PTN, 2 KPU kabupaten/kota, 24 instansi vertikal, 15 OPD, 32 nagari, dan 13 partai politik. ”Ada ribuan badan publik di Sumbar, namun KI Sumbar tahun ini mengevaluasi 524 badan publik. Jumlah badan publik yang dievaluasi meningkat, dimana tahun 2017 sebanyak 370 badan publik,” jelas Sondri.
Ketua KI Sumbar, Syamsu Rizal menambahkan, badan publik yang sudah terbuka dan merespon evaluasi yang dilakukan tahun 2018 ini akan diapresiasi dengan memberikan penghargaan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Sumbar 2018.
”Berapa pun nilai yang mereka peroleh dari standar yang dinilai KI, kita tetap memberikan apresiasi. Namun, setiap tahun hendaknya ada peningkatan progres, sehingga UU KIP benar-benar dilaksanakan oleh badan publik dengan sepenuh hati. Jangan setengah-tengah,” kata Syamsu.
Dari 209 badan publik yang mengembalikan kuisioner evaluasi, yang dinyatakan sebagai nomine penerimaan penghargaan Anugerah Keterbukaan Jnformasi Badan Publik 2018 di antaranya, dari kategori BUMN/BUMD adalah PT KAI, PT Semen Padang, BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, dan PT Taspen.
Kategori kabupaten/kota nominenya adalah Dharmasraya, Agam, Sawahlunto, Solok Selatan, Kota Solok, Limapuluh Kota, Padangpariaman, Tanahdatar, Pesisir Selatan dan Bukittinggi. Untuk kategori KPU kota/kabupaten nominenya yakni, KPU Padang Panjang, KPU Tanahdatar, KPU Padang, KPU Dharmasraya, KPU Padangpariaman, KPU Payakumbuh, KPU Agam, KPU Pesisir Selatan, KPU Sijunjung, KPU Sawahlunto.
Wakil Ketua KI Sumbar, Arfitriati menambahkan, monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik yang dilakukan setiap tahun bertujuan untuk mengetahui implementasi UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang KIP. Sehingga tujuan untuk mengoptimalkan tugas dan fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sebagai garda terdepan dalam melakukan pelayanan informasi publik yang berkualitas kepada masyarakat terlaksana dengan baik.
“Untuk evaluasi indikator yang dinilai adalah pemgembangan website yang terkait dengan PPID. Kemudian pengumuman informasi publik sehingga informasi publik dapat diakses dengan mudah dan cepat oleh masyarakat. Selanjutnya, terhadap badan publik yang berpartisipasi dengan mengembalikan kuisioner. Kami menambahkan penilaian terhadap indikator Pelayanan Informasi Publik dan Penyediaan Informasi Publik yang kemudian juga dilakukan kunjungan langsung (visitasi) ke badan publik,” kata Arfitriati.
Masih banyaknya badan publik yang tertutup di Sumbar, belum merespon keterbukaan informasi publik, menurut Anggota KI Yurnaldi yang membidangi Advokasi, Sesialisasi dan Edukasi, karena PPID badan publik belum lengkap sumber daya manusia yang seharusnya menjadi prioritas. Anggaran untuk PPID juga minim, padahal sudah ada penegasan oleh Menteri Dalam Negeri bahwa semua pembiayaan untuk PPID dibebankan kepada APBD.
“PPID sekarang ini menjadi lembaga penting dan utama di badan publik. Permendagri Nomor 3 tahun 2017 tengan pedoman pengelolaan pelayanan informasi dan dokumentasi Kemendagri dan pemerintah daerah menegaskan, SDM yang harus disiapkan untuk struktur PPID adalah SDM untuk bidang pengelohan data dan klasifikasi informasi, SDM bidang pelayanan informasi dan dokumentasi, dan SDM bidang fasilitasi sengketa informasi. Kemudian SDM bidang pendukung sekretariat PPID,” jelas Yurnaldi. (mil)