JAKARTA, METRO–Penyidik Bareskrim Polri melimpahkan tiga berkas perkara untuk empat tersangka kasus penipuan berkedok robot trading DNA Pro ke Kejagung.
Hal itu diungkap Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Yuldi Yusman. “Berkas perkara yang dilimpahkan itu untuk tersangka RS, DA, YTS dan FYT,” kata Yuldi di Bareskrim Polri, Jumat (27/5).
Perwira menengah Polri itu mengatakan berkas perkara keempat tersangka tersebut diserahkan pada Rabu (25/5) lalu. “Rabu sudah dikirim (berkas perkara, red) ke kejaksaan,” ujar Yuldi.
Yuldi memastikan untuk berkas tujuh tersangka lainnya akan dilimpahkan pada Senin (30/5).
Ketujuh tersangka itu ialah RK, DT, RL, JG, SR, HAS, dan MA. “Sisanya Senin (30/5) akan kirim empat berkas untuk tujuh tersangka,” ujar Yuldi.
Tercatat, penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan sebelas tersangka dalam kasus penipuan berkedok trading DNA Pro.
Tiga di antaranya masih buron. Mereka ialah Daniel Zii, Ferawati alias Fei, dan Devinata Gunawan. Sebelas orang itu dipersangkakan dengan Pasal 106 juncto Pasal 24 dan Pasal 105 juncto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan dan Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun.
Kemudian, Pasal 3 dan atau Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara. (jpg)