METRO NASIONAL

Briptu DA Bikin Malu Polri, Kompolnas: Sungguh­ Biadab, Harus Dipecat!

0
×

Briptu DA Bikin Malu Polri, Kompolnas: Sungguh­ Biadab, Harus Dipecat!

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, METRO–Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) me­respons kasus Briptu DA yang diduga mencabuli anak di bawah lima tahun (balita). Briptu DA kini sudah di­tahan di Polres Lubuklinggau.  Komisioner Kompolnas Poeng­ky Indarti mengatakan aksi pencabulan yang di­duga dilakukan Briptu DA telah merusak citra Polri.  “Tindak pidana pencabulan terhadap anak yang diduga di­la­kukan Briptu DA sungguh biadab dan memalukan in­stitusi Polri,” kata Poeng­ky kepada JPNN.com, Jumat (27/5).

Poengky me­ne­gas­­kan pihaknya men­­­dorong ke­poli­sian memberikan hu­kuman tegas ter­ha­dap Briptu DA agar korban dan ke­luar­ganya men­dapatkan keadilan. “Kompolnas berharap hukuman maksimum dengan pemberatan nantinya akan dijatuhkan oleh majelis hakim jika di persidangan nantinya Briptu DA terbukti melakukan tindak pidana pencabulan,” ujar Poengky.

Lulusan Fakultas Hukum Universitas Airlangga itu juga berharap polisi memberikan sanksi pemecatan terhadap Briptu DA. “Selain diproses pidana, akan diproses kode etik dan bila terbukti maka hukuman maksimum berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) layak dijatuhkan kepada Briptu DA,” pungkas Poengky.

Briptu DA yang bertugas di Polres Musi Rawas Utara (Muratara) resmi ditahan di Polres Lubuklinggau.  Oknum polisi itu ditahan karena diduga mencabuli balita, anak tetangganya di Kelurahan Watervang, Kecamatan Lubuklinggau Timur II, Kota Lubuklinggau.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi, SIK saat dikonfirmasi, Selasa (24/5) siang, menjelaskan kasus ini dilaporkan orang tua korban ke Polres Lubuklinggau.

“Awalnya kami dapatkan laporan dari masyarakat, mengenai terjadinya kekerasan seksual, terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oknum anggota Polres Muratara inisial D,” jelas Kapolres didampingi Wakapolres Kompol MP Nasution.

“Jadi berdasarkan laporan, kemudian dilakukan visum et repertum, memang ada ada luka pada alat vital korban,” tambahnya.

Sebelumnya, Kapolres Muratara AKBP Ferly Rosa Putra, membenarkan informasi terkait anggotanya yang telah diamankan dan diproses di Polres Lubuk­linggau.

 “Saya sendiri yang menyerahkannya ke Polres Lubuklinggau, untuk diproses sesuai prosedur yang berlaku. Saya komitmen, jika dia bersalah dan terbukti harus dihukum sesuai dengan aturan yang ada,” katanya, Senin (23/5/2022). (cr3/jpnn)