METRO PADANG

Masih Membandel, PKL Hilligoo terus Dirazia, Gerobak, Peti Barang, Meja, Kursi Diangkut

0
×

Masih Membandel, PKL Hilligoo terus Dirazia, Gerobak, Peti Barang, Meja, Kursi Diangkut

Sebarkan artikel ini
TIDAK JERA— Satpol PP Kota Padang kembali melakukan penertiban terhadap PKL di kawasan Hilligoo, Jumat (27/5). Para petugas Satpol PP ini setidaknya berhasil mengangkut barang-barang milik PKL, seperti peti barang, gerobak, meja dan kursi milik PKLl.

TAN MALAKA, METRO–Meski telah berulang kali dilakukan penertiban, namun hal itu tidak membuat jera para pedagang kaki lima (PKL) yang menjajakan barang dagangannya di kawasan Hiligoo,  Kecamatan Padang Barat. Akibatnya, Jumat (27/5), lapak-lapak milik PKL kembali disita petu­gas Satpol PP Padang.

Sebelumnya, pedagang di kawasan ini sudah sering dila­kukan peneguran, dan bebe­rapa waktu lalu juga telah dila­kukan pembongkaran. Sayangnya, ketika petugas pergi, mereka kembali ber­jualan di lokasi terlarang tersebut.

“Untuk pedagang yang berada di kawasan Hilligoo, su­dah sering dilakukan pe­neguran. Personel kita ju­ga telah di standbykan di­sana untuk melakukan pe­nga­wasan setiap hari,” ucap Kepala Satpol PP Mur­salim.

Penertiban ini dilakukan guna menciptakan sua­sana nyaman bagi para pengguna kendaraan dan pejalan kaki. “Kita sangat terbuka, bukan melarang orang berjualan. Tapi ada Perda yang harus ditaati PKL,” ucap Mursalim.

Baca Juga  Kuliah Umum di UNP, Andree Algamar Ungkap Pentingnya Tata Kelola Pemerintahan yang Baik

Untuk itu, pihaknya ber­harap para pedagang me­ngerti dengan aturan pe­merintah terkait larangan PKL berjualan di kawasan-kawasan tertentu.

Dalam razia kemarin, petugas mengambil gero­bak, meja, kursi, peti pe­nyim­panan barang milik PKL. Semua barang terse­but dinaikkan petugas ke atas kendaraan besar milik Satpol PP.  Barang-barang milik PKL tersebut, dibawa ke Mako Satpol PP jalan Tan Malaka, sebagai barang bukti.

Sementara itu, Kabid Ketertiban Umum dan Ke­ten­traman Masyarakat Sat­pol PP Padang, Deni Harzandy mengatakan, bahwa para PKL ini tidak menaati aturan yang telah ada, serta mereka juga telah melanggar Perda Nomor 11 tahun 2005.

Baca Juga  437 ASN Pemko Padang Terima SK Kenaikan Pangkat

“Mereka berjualan di lokasi badan jalan dan trotoar, tentu setelah ber­jua­lan, mereka dilarang me­ninggalkan lapaknya, Na­mun hari ini, kita temukan barang-barang berupa kursi meja, gerobak ditinggal di atas fasum, terpaksa kita amankan ke Mako Satpol PP,” jelasnya.

Kabid P3D Syafnion me­nam­bahkan, Satpol PP akan memanggil pemilik barang-barang yang telah diamankan tersebut, dan akan diproses sesuai atu­ran yang berlaku.

“Untuk pedagang yang melanggar aturan akan kita panggil dan di proses lebih lanjut, kemungkinan nantinya akan kita Ti­pi­ring­kan, karna sudah sering ditegur, namun tidak ikut dengan aturan berlaku,” tegasnya. (ade)