BERITA UTAMA

Pensiunan PT Semen Padang Gugat 3 Perusahaan, Tuntut Kerugian Materil dan Immateril 1 Tirliun Rupiah

0
×

Pensiunan PT Semen Padang Gugat 3 Perusahaan, Tuntut Kerugian Materil dan Immateril 1 Tirliun Rupiah

Sebarkan artikel ini
GUGATAN PERDATA— Suasana sidang gugatan perdata yang dilayangkan Perkumpulan Keluarga Pensiunan Semen Padang (PKPS) terhadap tiga perusahaan.

PADANG, METRO–Perkumpulan Keluarga Pensiunan Semen Padang (PKPS) menggugat tiga perusahaan yakni PT Semen Padang (Tergugat),  Asuransi Jiwa Bersama (Tergugat 1) dan PT Bumi Insurance Brokers (Tergugat 2)  ke Pengadilan Negeri Padang.

Gugatan perdata tersebut sebagai (penggugat) diwakili oleh Ketua PKPS  Harmen Asti Nashar melalui kuasa hukumnya Wilson dan rekan. Dalam ke­terangan singkat dalam gu­gatannya disebutkan Kuasa Hukum PKPS Wilson Saputra mengatakan, ada­pun alasan gugatan adanya perbuatan melawan hukum oleh tergugat.

Ia menjelaskan, penggugat ( PKPS) merupakan pensiunan PT Semen Padang yang sudah memasuki usia pensiun. Saat ini berjumlah 1827 orang anggota. Penggugat memiliki hak selain memiliki hak-hak yaitu selain uang pensiunan juga memperoleh bantuan pelayanan kesehatan pada pensiunan ( BPKPP), dan Tabungan Hari Tua ( THT) dan santunan untuk ahli waris pensiunan yang meninggal dunia.

“Dasar diberikannya BPKPP oleh tergugat adalah keputusan direksi PT. Semen Padang ( Persero) no  048/ PA 05.01/ DIR/ 02.90 tentang bantuan kesehatan para pensiunan tanggal 28 Februari 1990,” ungkap Wilson.

Selanjutnya, kata Wilson, yayasan dana pensiun Semen Padang mengeluarkan surat keputusan pengurusan dana pensiunan Karyawan Semen Padang.

“Bahwa setelah berlakunya undang-undang 11 tahun 1992 tentang dana pensiun Semen Padang menjadi badan hukum Yayasan Dana Pensiun Semen Padang ( YDSP) dan menunjuk dana pensiun kepada lembaga keuangan Perusahaan Asuransi.” katanya usai persidangan Rabu (25/5) kepada wartawan.

Wilson, menerangkan, sebelumnya,  penyaluran BPKPP maupun THT berjalan dengan baik. Namun di tahun 2018 bermasalah, tergugat lalai mengatasi masalah klaim yang diajukan oleh para nasabah ke tergugat 1 hal ini juga dibuktikan di berbagai media televisi maupun online.

“Artinya  tergugat juga lalai dan tidak ada mencari pemecahan masalah secara kongkrit mengatasi permasalah keterlambatan klaim yang dilakukan oleh (tergugat 1). Bahwasanya tidak ada upaya hukum yang dilakukan tergugat kepada tergugat 1 terha­dap permasalahan terha­dap keterlambatan klaim. Dan tergugat juga tidak meikutsertakan penggu­gat. Padahal kerjasama itu merupakan tanggung tergugat. Bahwa tergugat dihukum membayar ganti rugi materil dan immateril kepada penggugat,” jelasnya

Wilson menuturkan ada­pun kerugian materil  per No­vember 2021 yang dil­ampir­kan dalam gugatan sebesar Rp 29.536.534.700 dari dana BPKPP. Selain itu kerugian immateril sekita 1 Tirliun.

“ Kerugian immateril yang dialami kliennya ( penggugat) akan terus bertambah selama tergugat selama klaim-klaim yang diajukan oleh penggugat setelah bulan Oktober 2021. Kita sebagai penggugat memohon kepada majelis untuk menghitung  kerugian materil yang dialami oleh penggugat selama perkara gugatan ini belum mempunyai kekuatan hukum tetap ( inkracht van gewijsde),” tukasnya.

Pada sidang pembacaan gugatan tersebut gugatan dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Egi Novita beranggotakan Yose Ana Roslinda dan Ferry Hardiansyah.

Setelah membacakan gugatan penggugat secara singkat hakim ketua Egi Novita mengatakan sidang ditunda pekan depan.

“ Sidang dilanjutkan pekan depan pada tanggal 15 Juni 2022 mendatang dengan  jawaban dari tergugat,” kata Hakim Ketua Egi Novita.

Pantauan POSMETRO di Pengadilan Negeri Padang, puluhan pensiunan PT. Semen Padang yang terga­bung dalam PKPS terlihat meramaikan ruang sidang dan halaman PN Padang. (hen)