BERITA UTAMA

Rebutan Sawah, Kakak Beradik Keroyok Mamak di Kabupaten Ta­nahdatar

0
×

Rebutan Sawah, Kakak Beradik Keroyok Mamak di Kabupaten Ta­nahdatar

Sebarkan artikel ini
PELAKU PENGEROYOKAN— Kakak beradik berinisial R dan FI sudah diamankan di Mapolres Tanahdatar lantaran melakukan pengeroyokan terhadap mamaknya.

TANAHDATAR, METRO–Konfik gegara rebutan meng­garap sawah, kakak beradik di Na­gari Minang Kabau, Kecamatan Sungayang, Kabupaten Ta­nahdatar ini tega melakukan penganiayaan secara ber­sama-sama terhadap ma­maknya.

Akibat aksi penga­nia­yaan itu, sang mamak beri­nisial YK (64) mengalami luka-luka hingga berujung pelaporan ke Polisi. Alhasil, kakak beradik FI (44) dan R (26) ini terpaksa berurusan dengan hukum dan kini sudah diamankan di Ma­polres Tanahdatar untuk mempertanggungjawab­kan per­buatannya.

Kapolres Tanahdatar AKBP Ruly Indra Wiayanto melalui Kasubaghumas AKP Desfiarta mengatakan, dua pria yang merupakan kakak beradik ini ditahan dalam kasus penganiayaan secara bersama sama, yang mengakibatkan korban mengalami luka.

Baca Juga  Penertiban PKL Ricuh; Perang Batu, 1 Warga Terluka

“Keduanya dijerat dengan pasal 170 jo pasal 351 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama 5 tahun 6 bulan penjara. Mereka terlibat kasus penganiayaan secara bersama sama terhadap korban YK yang merupakan mamak dari pelaku,” ungkap AKP Desfiarta.

Dijelaskan AKP Desfiarta, kasus penganiayaan secara bersama sama ini terjadi Kamis (28/4) sekira pukul 12.00 WIB lalu. Peristiwa ini terjadi di area sa­wah Lakuak Pulai, Nagari Minang Kabau, Kecamatan Sungayang,Tanahdatar.

“Saat itu, YK melarang kakak beradik ini untuk menggarap sawah yang akan digarap oleh YK. Pa­salnya, YK bersikukuh pada saat itu memang gilirannya lah menggarap sawah yang me­rupakan warisan keluarganya,” ungkap AKP Desfiarta.

Baca Juga  Puluhan Mahasiswa Orasi ke Kejari Sijunjung, Minta Selidiki Dugaan Penyimpangan Anggaran DPRD

Dijelaskan AKP Desfiarta, tak terima dilarang meng­­garap sawah, kakak beradik itupun mendatangi korban sambil mengucapkan kata ancaman akan membunuh korban. Tak cukup hanya mengancam, kakak beradik itupun langsung mengeroyok korban YK.

“Pelaku FI perannya mencekik leher korban YK, sedangkan pelaku R memukul kepala korban. Akibat kejadian tersebut korban YK mengalami luka memar pada kepala bagian kiri dan dada terasa sakit. Atas pengeroyokan tersebut korban YK melapor dan kemudian dipro­ses,” pungkasnya. (ant)