SIJUNJUNG, METRO–Sebanyak 17 Walinagari terpilih hasil pelaksanaan Pemilihan tahun 2021 kemarin dibekali diklat di Balai Pemerintahan Desa (Pemdes) Kementerian Dalam Negeri RI, di Lampung. Belasan Walinagari itu diberikan Diklat awal masa jabatan untuk periode 2021-2027.
Diklat tersebut bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik di tingkat nagari, termasuk meningkatkan wawasan ilmu pengetahuan, keterampilan, sikap dan perilaku wali nagari / kepala desa dalam rangka pelaksanaan tugas.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Nagari (DPMN) Khamsiardi menjelaskan, Diklat bagi Walinagari terpilih tersebut diberikan sebagai pembekalan terkait tugas dan kewenangan di tingkat pemerintahan nagari. “Diklat ini akan memberikan bekal bagi walinagari dalam memimpin pemerintahan di nagari masing-masing, serta diharapkan mampu mengikuti tuntutan perkembangan zaman. Sehingga diharapkan nantinya mampu mewujudkan pemerintahan nagari yang baik,” tutur Khamsiardi.
Kegiatan Diklat tersebut dilaksanakan selama lima hari efektif dari tanggal 23 hingga 27 Mei 2022. Pembukaan Diklat awal masa jabatan walinagari itu juga dihadiri oleh Kepala Balai Pemerintahan Desa di Lampung, Irsan SH MH, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Nagari, Khamsiardi SSTP MSi, Kepala Bidang Pemerintahan Nagari, Hendra Syafriono Putra, S.IP serta panitia diklat dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Nagari.
Kepala Balai Pemdes Kemendagri di Lampung, Irsan mengapresiasi, Pemkab Sijunjung yang memfasilitasi Diklat awal masa jabatan kepala desa atau walinagari. Materi yang diberikan selama Diklat diantaranya, manajemen pemerintahan desa, penataan kelembagaan desa, kewenangan dan perencanaan desa, pengelolaan keuangan, Barang&Jasa dan aset desa. Penyusunan peraturan di desa, publik speaking, wawasan kebangsaan dan materi lainnya.
Pemerintah nagari sebagai pemerintahan terdepan, mempunyai peran yang sangat penting dan strategis sebagai ujung tombak pelaksanaan pembangunan yang berhadapan langsung dengan masyarakat. “Di samping itu, pemerintah nagari merupakan perpanjangan tangan dari pemerintah daerah untuk melaksanakan kebijakan-kebijakan pembangunan, sehingga bisa diterapkan dan dilaksanakan di tengah-tengah masyarakat,” kata Kadis DPMN Sijunjung.
Pihaknya mengingatkan terhadap permasalahan yang terjadi, Walinagari harus mengacu kepada ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. “Walinagari harus mengetahui dan menguasai ketentuan perundang-undangan yang terkait dengan tugas dan fungsi Walinagari dalam mengambil kebijakan dan keputusan,” ucap Irsan. (ndo)






