METRO NASIONAL

Irjen Napoleon Bonaparte Masih Belum Dipecat Polri

0
×

Irjen Napoleon Bonaparte Masih Belum Dipecat Polri

Sebarkan artikel ini
USAI SIDANG— Irjen Napoleon Bonaparte usai hadiri persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pekan lalu.

JAKARTA, METRO–Irjen Napoleon Bona­parte sampai detik ini ma­sih berstatus sebagai ang­gota Polri aktif. Padahal, dia sudah menjadi terpidana di kasus suap Djoko Tjandra. Kasus suap itu diketahui sudah inkrah dan Napoleon telah dieksekusi jaksa sejak November 2021 lalu.

Mantan Kadiv Hubinter Polri itu saat ini menjadi terdakwa kasus pencucian uang terkait suap Djoko Tjandra dan penga­niay­aan terhadap M Kece.  Lantas, kapan sidang kode etik untuk proses pemecatan Irjen Napoleon Bonaparte digelar? Kabagpenum Di­v­humas Polri Kombes Ga­tot Repli Handoko menga­ta­kan sidang etik terhadap Irjen Napoleon bisa dila­kukan bila sudah ada surat putusan dari pengadilan.

“Propam akan mela­kukan sidang kode etik, tentunya setelah dapat (surat) inkrah dari putusan pengadilan yang nanti akan dikenakan kepada Napoleon,” ujar Gatot kepada wartawan, Jumat (20/5) lalu.

Kata Kombes Gatot Per­wira menengah Polri itu mengatakan saat ini proses hu­kum terhadap kasus yang menyeret Napoleon masih berlangsung di pe­nga­dilan. “Setelah ada putusan, nanti sidang kode etiknya,” kata Gatot.

Kasus yang menyeret Napoleon Banaparte me­nyita perhatian publik.  Hal itu seusai Napoleon meng­aniaya Muhammad Kece di Rutan Bareskrim Polri. Napoleon Bonaparte me­rasa tak rela agama dan nabi junjungannya dihina oleh M Kece.

Alumnus Akpol 1988 itu juga melayangkan su­rat terbuka dari dalam Rutan Bareskrim Polri un­tuk me­nyuarakan per­la­kuan ter­hadapnya.  Na­mun, pe­nyelidikan Polri meng­ung­kap Napoleon Bonaparte merasa ber­kuasa di Rutan Bareskrim. Sebab, pria yang lahir pada 26 November 1965 dijaga oleh polisi yang pangkatnya jauh di ba­wahnya. (cr3/jpnn)