METRO PADANG

Dilema Wako Padang jadi PHD

0
×

Dilema Wako Padang jadi PHD

Sebarkan artikel ini
Wali Kota Padang, Hendri Septa.

TERPILIHNYA Wali Kota Padang Hendri Septa dalam seleksi menjadi sa­lah seorang Petugas Haji Daerah (PHD) Sumbar ta­hun 2022 ini menjadi sorotan banyak pihak. Kondisi Kota Padang yang tidak ada Wakil Wali Kota dan Sekda hanya dijabat oleh seorang Pj, membuat se­jumlah anggota DPRD angkat bicara.

Wakil Ketua DPRD Pa­dang, Arnedi Yarmen, Jumat (20/5) mengungkapkan, DPRD menginginkan kursi wakil wali kota agar segera diisi. Meski sudah ada dua kandidat yang diusulkan oleh masing-masing partai, namun hal itu belum resmi dan baru sebatas diumumkan ke publik.

Ia menjelaskan, mekanisme pemilihan wakil wali kota di DPRD Padang dilaksanakan berdasarkan tata tertib yang sudah ada. Secara umumnya nanti nama calon akan diusulkan oleh partai pengusung kepada Wali Kota Padang terlebih dahulu, setelah itu barulah disampaikan ke DPRD.

Baca Juga  Waspada Detail Kecil yang Bisa Ganggu Jalannya Pilkada di Sumbar

Setelah itu lanjutnya, pihak DPRD Padang akan segera membentuk panitia pemilihan, dengan satu orang akan mewakili satu fraksi. Ia mengatakan, partai yang berhak mengusulkan nama calon wakil wali kota adalah dari PAN dan PKS, sedangkan partai lainnya tidak berhak mengu­sulkan nama calonnya ka­rena telah diatur dalam undang-undang.

Di sisi lain, diketahui bahwa Hendri Septa terpilih sebagai pembimbing haji di 2022 dan akan meninggalkan Padang selama 40 hari. Hal ini adalah polemik besar. Sebab, Wawako kosong, dan Sekda masih Pj.

Pengamat Politik Universitas Andalas (Unand), Asrinaldi menilai jika Wako Hendri Septa berangkat selama 40 hari ke tanah suci, maka roda pemerintahan Kota Padang bakal kosong. Tak ada wako, wa­wako dan hanya Pj Sekda.

Baca Juga  Ajang TKMPN 2024 di Bali, Tim Inovasi PT Semen Padang Sabet 1 Diamond, 9 Platinum dan 6 Gold

Menurut dia, seberapa pentingnya seorang Wako menjadi petugas haji. Karena tanpa ada Wako Padang pelaksanaan haji tetap ber­­jalan. Seyogyanya, Hen­­dri Septa memprio­ri­tas­­kan mengurus Kota Pa­dang terlebih dahulu.

“Wako kan sudah tahu kalau dia tidak ada wakil (wawako). Sedangkan Sekda pun hanya diisi oleh Pj,” sebut dia.

“Sebenarnya tidak ada yang salah jika Wako Hendri Septa terpilih sebagai PHD, itu tidak dilarang, karena memang ada PHD yang merupakan pejabat kepala daerah. Tapi, Namun, saat seorang kepala daerah ikut menjadi PHD, tugasnya dapat dilimpahkan ke wakil atau sekda. Namun, kondisi Padang kan berbeda, kota ini tidak punya wawako dan hanya memiliki seorang Pj Sekda,” ulasnya. Lalu, bagaimana wakil rakyat merespon masalah ini.  (**)