BERITA UTAMA

Mahyeldi belum akan Dipanggil dalam Kasus Korupsi Dana KONI, Kejari Padang: Belum ada Bukti dan Tidak Tertuang di BAP

1
×

Mahyeldi belum akan Dipanggil dalam Kasus Korupsi Dana KONI, Kejari Padang: Belum ada Bukti dan Tidak Tertuang di BAP

Sebarkan artikel ini
DIWAWANCARAI WARTAWAN— Ketua tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada kasus dugaan Korupsi KONI Padang tahun anggaran 20218-2020 Budi Sastera yang didampingi Kasi Intel Roni Saputra dan Kasi Pidsus Therry Gutama memberikan keterangan kepada wartawan.

PADANG, METRO–Kejari Padang belum akan melakukan pemanggilan terhadap Mantan Wali Kota Padang yang juga mantan Ketua PSP Mahyeldi Ansharullah, meski tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Padang tahun 2018-2020, Agus Suardi berkoar-koar menyebut adanya keter­libatan Mahyeldi.

Pasalnya, para ter­sang­ka selama proses pe­nyelidikan hingga penyi­dikan tidak ada menyebut­kan nama Mahyeldi, yang saat ini menjabat Gubernur Sumatra Barat (Sumbar) dalam berita acara pe­meriksaan (BAP.

Hal tersebut ditegas­kan Ketua tim Jaksa Pe­nuntut Umum (JPU), Budi Sastera didampingi Kasi Intel Roni Saputra dan Kasi Pidsus Therry Gutama pa­da sesi jumpa pers dengan wartawan  usai melakukan tahap ( II) penyerahan barang bukti dan ter­sangka, Rabu (19/5) lalu.

Lebih lanjut dikatakan Budi, dari berkas perkara yang sudah dirampungkan, tidak ada fakta yang me­ngarah, sehingga Kejari Pa­dang tidak akan me­manggil yang bersang­kutan.

“Dilihat dari fakta da­lam berkas tidak ada arah memanggil beliau (Mah­yeldi Ansharullah-red). Akan tetapi kita lihatlah nanti fakta di persida­ngan,” sebutnya.

Baca Juga  Jual Sabu, Murid Kelas 3 SMA jadi Pesakitan

Dirinya juga mene­gas­kan, sampai saat ini belum menerima pengajuan Justice Collaborator (JC) dari tersangka Agus Suardi.

“Untuk pengajuan JC yang akan dilakukan oleh Agus Suardi belum kami terima. Jika ada tentunya kita akan terima dan dipe­lajari terlebih dahulu, dan kita buat analisa apakah tersangka akan dikabulkan JC-nya,” tandasnya.

Agus Suardi

Dipanggil Ulang

Pada bahagian lain, Ke­pala Seksi (Kasi Pidsus) Pi­dana Khusus Kejari Padang Therry Gutama menyebut­kan, telah melayangkan panggilan kedua kepada tersangka mantan KONI Padang Agus Suardi.

“Karena tersangka Agus Suardi tidak datang dalam pemanggilan ke­marin, kami telah layang­kan panggilan kedua. Pe­nye­rahan tersangka dan ba­rang bukti untuk ter­sangka Agus Suardi akan dilaksanakan Minggu de­pan. Jika tidak datang juga akan kita  buat analisis apakah betul yang ber­sangkutan sakit atau tidak melalui tim dokter dari Kejaksaan, “ sebut Therry, Kamis (19/5) di ruang ker­janya.

Baca Juga  Penyuap Bupati Solsel Dituntut 3 Tahun

Mantan Kasi Intel Kejari Dharmasraya menyebut­kan, saat ini sedang me­rampungkan dakwaan tiga tersangka ini untuk dapat dipersiapkan dan dikirim ke pengadilan untuk men­jalani persidangan.

“Hingga saat ini kita fokus sesegera mungkin menyempurnakan dakwan ketiga tersangka ini untuk persidangan nanti, “ tu­tupnya.

Sebelumnya, Jaksa Pe­nuntut Umum (JPU) Kejak­saan Negeri (Kejari) Pa­dang resmi melakukan pe­nahanan badan terhadap dua dari tiga orang ter­sangka dugaan korupsi KONI Padang tahun ang­garan 2018-2020. Penaha­nan itu dilakukan setelah penyidik Pidana Khusus (Pidsus) melakukan pe­nyerahan dua tersangka dan barang bukti ke JPU, Rabu (18/5).

Dua tersangka yang sudah dilakukan pena­ha­nan yakni Davitson, Wakil Ketua KONI Padang dan Nazar Wakil Bendahara KONI Pa­dang. Sedangkan tersangka Agus Suardi yang meru­pakan mantan Ketua KONI Padang belum dilakukan penahanan lan­taran dalam kondisi sakit. (hen)