M YAMIN, METRO–Kepala Bapenda Kota Padang, Yosefriawan mengatakan, bagi tempat liburan sekelas Marawa Beach Club (MBC) yang memungut biaya masuk dan harga makanan yang tinggi, juga dibebani pajak yang tinggi ke kas daerah. Besaran pajak disesuaikan dengan uang masuk ke tempat tersebut.
“Kita hitungnya 10 persen dari semua transaksi mereka harus distorkan ke Bapenda. Semakin besar tarif mereka, semakin besar pula pajaknya ke daerah,” sebut Yosefriawan.
Dikatakan Yosef, untuk sekelas Marawa Beach pajak yang dikenakan adalah pajak restoran dan pajak hiburan. Masing-masingnya 10 persen. Penghitungan pajak nantinya dilakukan sendiri oleh pemilik usaha. Setelah mereka hitung, baru distorkan tiap bulan ke Bapenda Kota Padang.
Yosef meyakini, tempat hiburan sekelas marawa akan taat pajak dan membayar sesuai transaksi yang tercatat di sistem mereka. Namun meski demikian, mulai bulan depan, pihak Bapenda akan memasang alat penghitung transaksi (taping box) di Marawa Beach Club.
“Mulai bulan depan kita pasang alat perekam transaksi di sana agar jelas,” tegas Yosef lagi.
Tapping box adalah alat yang di pasang di restoran yang merupakan wajib pajak untuk merekam catatan transaksi. Fungsinya, sebagai pembanding antara total transaksi yang ada di restoran dengan jumlah pajak daerah yang dibayarkan.
Dikatakannya, sampai saat ini realisasi pajak hiburan rerealisasi sebanyak 15,34 persen atau Rp1,9 Miliar. Sementara pajak restoran yakni 42, 81 persen atau Rp21, 4 miliar. (tin)
