METRO PADANG

Lalai Uji KIR, Berpotensi Timbulkan Kecelakaan di Kota Pa­dang

2
×

Lalai Uji KIR, Berpotensi Timbulkan Kecelakaan di Kota Pa­dang

Sebarkan artikel ini
CEK ALAT EMISI— Kepala UPT PKB Dinas Pehubungan Kota Padang, Yance Kurniawan, bersama KTU Nofitrianzoni melakuka pengecekan alat emisi gas buang kendaraan atau tester gas analyzer dan smoke.

MATO AIA, METRO–Untuk menjamin ken­daraan laik jalan, mobil komersil dan penumpang seperti angkot, pickup, bus dan truk harus lulus uji KIR atau uji berkala. Uji  berkala dilakukan pemerintah le­wat Kementerian Perhu­bungan yang sudah dinya­takan dalam enam bulan sekali.

Untuk Dishub Kota Pa­dang  sesuai dengan Perda Kota Padang No.1 Tahun 2019. Namun pada praktiknya masih ada saja pemilik mobil yang lalai melakukan uji KIR.

Menurut Kepala Dinas Perubungan Padang  Yudi Indra Syani S.SiT, MT, di­dampingi Kepala UPTD-PKB Yance Kuriniawan SH, KTU Nofitriazoni S,Pd, sehari usai dilantik Wako Padang Hendri Septa kepada POSMETRO mengatakan, hal ini dapat membahayakan pengendara lain di jalan.

“Mobil yang tidak diuji KIR berpotensi mengalami masalah dan dapat menimbulkan kecelakaan,” ujarnya.

Dalam uji KIR itu, sebut Yudi Indra Syani, ada pemeriksaan di beberapa bagian penting seperti lampu, emisi gas buang, sistem kemudi, kaki-kaki, speedometer, sistem pengereman, kelayakan ban, kaca, klakson dan keadaan mobil yang tidak boleh dimodifikasi.

Ditambahkan Yance Kur­niawan, peraturan uji KIR itu ada di dalam Undang-Undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 53 ayat 1 berbunyi, “Uji berkala wajib dilakukan untuk mobil penumpang umum dan mobil barang, bus, mobil gandeng dan tempelen yang beroperasi di jalan”.

Lalu lanjut Yance Kurniawan, pada Ayat 2 dijelaskan, pengujian berkala tersebut meliputi kegiatan, pemeriksaan dan pengu­jian fisik, serta pengesahan hasil uji.

Sementara untuk waktu pelaksanaannya dijelaskan pada Pasal 5 Ayat 3 Peraturan Menteri Perhubungan Penhujian Ber­kala Kendaraan Bermotor (Permenhub PBKB), yang menyatakan uji KIR perdana dilakukan paling lama satu tahun setelah terbit STNK pertama kali.

Kemudian kata Yance Kurniawan, untuk perpanjangan uji berkala selanjutnya setelah uji KIR perdana dilakukan 6 bulan setelahnya, dan dilakukan terus menerus setiap 6 bulan sekali.

“Nah, buat yang lalai uji KIR, ada sanksinya  dan diatur dalam UU LLAJ Pa­sal 76 Ayat 1,” tegasnya.

Yance Kurniawan da­lam hal ini bertegas tegas , setiap orang yang melanggar ketentuan psal uji ber­kala dikenakan sanksi ad­mi­nistratif, berupa pen­ringa­tan tertulis, pembaya­rand enda, pembekuan izin dan pencabutan izin.

“Sementara sanksi bagi pemilik kendaraan adalah dicabutnya sertifikat kompetensi dan tanda kualifikasi teknis penguji kendaraan bermotor.

Jadi untuk itu diingatkan kepada pemilik mobil angkutan, harus selalu mematuhi aturan uji KIR,” tandas Yance.

Untuk itu sebagai Kepala Dinas Perhubungan Pa­dang Yudi Indra Syani, mengingatkan kepada empat orang pejabat Dishub Padang yang baru dilantik, masing masing Yance Kurniawan, SH sebagai Kepala UPT-PKB, Nofitriazoni S.Pd sebagai KTU, Andre  sebagai Kabid Lalin dan  Indra Noferi sebagai Sekretaris Dishub Padang untuk  menjalankan amanah ini dengan sungguh sungguh, sebagai pelayan ma­syarakat, layani  mas­yara­kat dengan baik.

“Tunjukkan kinerja an­da sesuai dengan tupoksi masing-masing, dedikasi, loyalitas demi peningkatakan kinerja  demi peningakatan PAD Dishub Pa­dang. Yang lebih penting adalah disiplin diri,” tegas Yudi Indra Syani. (ped)