BERITA UTAMA

Juru Parkir Nyambi Jual Sabu di Kecamatan Lubuk Begalung 

0
×

Juru Parkir Nyambi Jual Sabu di Kecamatan Lubuk Begalung 

Sebarkan artikel ini
PENGEDAR SABU— Pelaku Eko Ardianto (26) yang terlibat peredaran sabu ditangkap Tim Rajawali Polresta Padang.

PADANG, METRO–Seorang juru parkir ditangkap oleh tim Rajawali Satresnarkoba Polresta Padang lantaran nekat men­jadi pengedar sabu. Parahnya, saat diringkus, petugas mendapati pelaku memiliki dan menyimpan enam paket kecil sabu.

Pelaku bernama Eko Ardianto (26) warga Parak Gadang Tigo Dalam Koto Kelurahan Parak Gadang, Kecamatan Padang Timur ditangkap di pinggir jalan perumahan Rangkai Permata II RT 003 RW 007 Kelurahan Koto Baru, Kecamatan Lubuk Begalung pa­da hari Minggu (15/5) sekitar pukul 22.45 WIB.

“Kronologis penangkapan terhadap tersangka berawal dari laporan ma­syarakat bahwa tersangka sedang memiliki, membawa, membeli, menjadi perantara jual beli atau menjual, menyimpan dan menggunakan narkotika jenis sabu,”ujar Kasatresnarkoba Polresta Padang Kompol Al Indra, Selasa (17/5).

Baca Juga  Jokowi Sebut Situasi Politik Terkini Mirip Drama Korea

Menurut Al Indra, berdasarkan laporan tersebut kemudian dilakukan pe­nyelidikan terhadap tersangka. Setelah dinyatakan akurat terkait kebera­daan tersangka, polisi berpakaian preman langsung menuju lokasi dan mengamankan tersangka.

“Kemudian dilakukan penangkapan dan pengge­ledahan terhadap tersangka dan ditemukan barang bukti berupa satu paket kristal bening diduga narkotika jenis sabu yang ditemukan di genggaman tangan sebelah kanan tersang­ka,”jelas Al Indra.

Selain itu ungkap Al Indra, juga ditemukan satu lembar plastik klip bening yang  di dalamnya terdapat lima paket butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu dan satu unit handphone warna hitam yang ditemukan di dalam saku celana sebelah kanan yang dipakai tersangka pada saat penangkapan.

Baca Juga  Kasus Positif Covid-19 Kembali Melonjak, Puan Dorong Pemerintah Lakukan Deteksi Dini

“Dari hasil interogasi terhadap tersangka di depan saksi-saksi terha­dap barang bukti yang ditemukan pada saat penangkapan diakui langsung milik atau dalam penguasaan tersangka. Selanjutnya, terhadap tersangka dan  barang bukti dibawa ke Polresta Padang guna penyidikan lebih lan­jut,”pungkasnya. (rom)