PADANG, METRO–Seorang juru parkir ditangkap oleh tim Rajawali Satresnarkoba Polresta Padang lantaran nekat menjadi pengedar sabu. Parahnya, saat diringkus, petugas mendapati pelaku memiliki dan menyimpan enam paket kecil sabu.
Pelaku bernama Eko Ardianto (26) warga Parak Gadang Tigo Dalam Koto Kelurahan Parak Gadang, Kecamatan Padang Timur ditangkap di pinggir jalan perumahan Rangkai Permata II RT 003 RW 007 Kelurahan Koto Baru, Kecamatan Lubuk Begalung pada hari Minggu (15/5) sekitar pukul 22.45 WIB.
“Kronologis penangkapan terhadap tersangka berawal dari laporan masyarakat bahwa tersangka sedang memiliki, membawa, membeli, menjadi perantara jual beli atau menjual, menyimpan dan menggunakan narkotika jenis sabu,”ujar Kasatresnarkoba Polresta Padang Kompol Al Indra, Selasa (17/5).
Menurut Al Indra, berdasarkan laporan tersebut kemudian dilakukan penyelidikan terhadap tersangka. Setelah dinyatakan akurat terkait keberadaan tersangka, polisi berpakaian preman langsung menuju lokasi dan mengamankan tersangka.
“Kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka dan ditemukan barang bukti berupa satu paket kristal bening diduga narkotika jenis sabu yang ditemukan di genggaman tangan sebelah kanan tersangka,”jelas Al Indra.
Selain itu ungkap Al Indra, juga ditemukan satu lembar plastik klip bening yang di dalamnya terdapat lima paket butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu dan satu unit handphone warna hitam yang ditemukan di dalam saku celana sebelah kanan yang dipakai tersangka pada saat penangkapan.
“Dari hasil interogasi terhadap tersangka di depan saksi-saksi terhadap barang bukti yang ditemukan pada saat penangkapan diakui langsung milik atau dalam penguasaan tersangka. Selanjutnya, terhadap tersangka dan barang bukti dibawa ke Polresta Padang guna penyidikan lebih lanjut,”pungkasnya. (rom)






