BERITA UTAMA

Resmi Mengundurkan Diri, Pengacara Tersangka Kasus KONI Padang Cabut Surat Kuasa

0
×

Resmi Mengundurkan Diri, Pengacara Tersangka Kasus KONI Padang Cabut Surat Kuasa

Sebarkan artikel ini
PERLIHATKAN DOKUMEN— Putri Deyesi Rizki memperlihatkan dokumen pencabutan surat kuasa pendampingan hukum terhadap tersangka dugaan korupsi dana hibah KONI Padang H Agus Suardi.

PADANG, METRO–Kuasa Hukum tersangka dugaan korupsi dana hibah KONI Padang H Agus Suardi yakni Putri Deyesi Rizki mendadak mengejutkan publik. Kenapa tidak, sejak kasus itu mencuat, Putri Deyesi Rizki yang sudah setia mendampingi kliennya, tiba-tiba mencabut surat kuasa penampingan hukum terhadap Agus Suardi.

Ternyata, bukan tanpa alasan  Putri Deyesi Rizki itu mencabut surat kuasa mendampingi Agus Suardi yang ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan negeri (Ke­jari) Padang, dalam kasus korupsi KONI Padang yang merugikan negara Rp 3 miliar lebih, yang dimulai sejak Selasa (17/5).

“Saya memutuskan hu­bungan kerja ini sebagai pengacara Bapak Agus Suardi, karena proses hu­kum yang saya jalani tidak sesuai lagi dengan apa yang sebenarnya harus disampaikan ke publik,” ujar wanita yang akrab disapa Esi kepada sejumlah media di Kantor Hukum Inspirate.

Putri Deyesi Rizki me­maparkan, ada beberapa alasan yang membuat diri­nya mencabut surat kuasa kepada Agus Suardi. Tapi pada intinya karena sudah tak sesuai lagi dengan hati nurani sebagai pengacara. Dirinya menilai, Agus Suar­di sudah ditunggangi unsur politik. Bukan lagi ber­da­sarkan nurani hukum.

“Unsur politiknya lebih tinggi daripada unsur hu­kumnya. Sehingga hati nu­rani saya tidak bisa mene­rima hal ini,” bebernya.

Selain itu, Putri Deyesi Rizki pun merasa dibo­hongi oleh Agus Suardi, karena bukti-bukti yang dia minta tak bisa dihadirkan. Baik itu bukti bukti aliran dana keterlibatan Mahyeldi dan  M Taufik seperti yang disebutkan dalam press rilis beberapa hari lalu.

“Press rilis disebarkan ke saya secara tiba-tiba di lokasi jumpa pers. Sebelum jumpa pers saya sudah minta bukti-bukti dana ali­ran KNPI dan Pilgub kepa­da Agus Suardi, namun hingga sekarang tidak dibe­rikan. Press rilis tersebut juga bukan saya yang mem­buat,” pungkasnya

Baca Juga  Ayah Biadab Perkosa Putri Kandung Belasan Kali, Terang-terangan Minta “Jatah” ke Korban, Diancam dan Diberi Jajan Rp 50 Ribu

Terpisah,  pengajuan justice collaborator (JC) dari tersangka kasus du­gaan korupsi tidak serta merta bisa dikabulkan oleh penegak hukum. Hal itu dikatakan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Roni Sa­putra, Senin (16/5).

Roni mengatakan hal itu menanggapi statemen Agus Suardi, salah seorang tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Padang tahun anggaran 2018-2020. Agus Suardi didampingi penasihat hu­kumnya Putri Deyesi Rizki baru-baru ini mem­be­ber­kan bahwa pihaknya me­ngajukan diri sebagai Justice Collaborator.

Justice Collaborator merupakan pelaku tindak pidana yang bersedia be­kerja sama dengan pene­gak hukum untuk mem­bongkar kasus tindak pida­na tertentu yang teror­ganisir dan menimbulkan ancaman serius.

“Sejauh ini, kita belum dapat informasi apakah memang sudah diajukan atau belum. Tapi kalau pun diajukan, itu(Justice Collaborator) tidak serta mer­ta bisa dikabulkan,” kata Roni.

Roni menjelaskan, ka­sus dugaan korupsi dana hibah KONI Padang tahun anggaran 2018-2020 ini masih dalam tahap penyi­dikan. Senin (9/5) telah dilakukan tahap satu atau pelimpahan berkas dari penyidik ke jaksa penuntut umum (JPU) untuk diteliti dan dalam waktu dekat bakal dilakukan tahap dua atau penyerahan ter­sang­ka dan barang bukti.

“Jadi sidang belum ber­jalan. Masih penyidikan. Makanya belum bisa kita simpulkan. Selain itu ada syaratnya dan harus eks­pos juga di Kejati dulu,” terang Roni.

Menurut Roni, pihak Kejari Padang tidak mau tergiring ke ranah politik dalam mengungkap kasus dugaan korupsi ini. “Biar­kan proses hukum berja­lan. Nanti kalau mau bicara kenyataan, bisa disam­paikan di persidangan. Biarkan majelis hakim yang menilai,” tutur Roni.

“Karena nanti bisa ter­lihat fakta-fakta yang te­rungkap di persidangan. Nah di situ baru bisa ada pertimbangan JC yang ke­mudian ada keringanan hukuman,” tutup Roni.

Baca Juga  SMPN 1 Tutup MPLS dengan Penampilan Bakat Siswa

Seperti diketahui, pe­nyelidikan kasus ini dimulai 16 September 2021 setelah Kejari Padang menerima laporan dari masyarakat tentang adanya dugaan korupsi dana hibah KONI Padang. Menerima lapo­ran itu, Kejari Padang me­manggil sejumlah pihak untuk dimintai klarifikasi dan keterangan. Mulai dari Ke­pala Bidang Kepe­mu­daan Dispora Padang Ju­naldi, Ketua KONI Padang Agus Suardi, dan Benda­hara KO­NI Padang Ken­nedi.

Kepala Bidang Kepe­mudaan Dispora Padang Junaldi memenuhi panggi­lan pada Senin, 20 September 2021. Sementara Ketua KO­NI Padang Agus Suardi dan Bendahara KONI Pa­dang Kennedi memenuhi pang­gilan Kejari Padang pada Selasa 21 September 2021.

Sebulan setelah itu pa­da 21 Oktober 2021, status penyelidikan naik menjadi penyidikan sesuai Surat Perintah Penyidikan (Sprin­dik) Kepala Kejari Padang Nomor 02/L.3.10/Fd.1/10/2021 tertanggal 21 Oktober.

Diketahui, bahwa KONI Padang menerima ban­tuan dari hibah dari Pemko Pa­dang. Bantuan dana hi­bah tersebut bersumber dari APBD Kota Padang dengan rincian pada tahun 2018 sebesar Rp 6.750.000.000, pada tahun 2019 sebesar Rp 7.458.200.000, dan tahun 2020 sebesar Rp 2.450.000. 000.

Pada Jumat (31/12) ta­hun lalu Kejari Padang me­netapkan tiga orang ter­sangka dalam kasus du­gaan korupsi ini. Ketiga tersangka yakni Agus Su­ar­di selaku Mantan Ketua Umum KONI Padang, Da­vitson yang menjabat Wa­kil Ketua I KONI Padang dan Nazar Wakil Benda­hara KONI Padang.

Ketiga tersangka dije­rat Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 9 Juncto Pasal 15 dan Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 seba­gaimana diubah dan ditam­bah Undang-Un­dang No­mor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pi­da­na Korupsi. (hen)