PADANG, METRO–Kuasa Hukum tersangka dugaan korupsi dana hibah KONI Padang H Agus Suardi yakni Putri Deyesi Rizki mendadak mengejutkan publik. Kenapa tidak, sejak kasus itu mencuat, Putri Deyesi Rizki yang sudah setia mendampingi kliennya, tiba-tiba mencabut surat kuasa penampingan hukum terhadap Agus Suardi.
Ternyata, bukan tanpa alasan Putri Deyesi Rizki itu mencabut surat kuasa mendampingi Agus Suardi yang ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan negeri (Kejari) Padang, dalam kasus korupsi KONI Padang yang merugikan negara Rp 3 miliar lebih, yang dimulai sejak Selasa (17/5).
“Saya memutuskan hubungan kerja ini sebagai pengacara Bapak Agus Suardi, karena proses hukum yang saya jalani tidak sesuai lagi dengan apa yang sebenarnya harus disampaikan ke publik,” ujar wanita yang akrab disapa Esi kepada sejumlah media di Kantor Hukum Inspirate.
Putri Deyesi Rizki memaparkan, ada beberapa alasan yang membuat dirinya mencabut surat kuasa kepada Agus Suardi. Tapi pada intinya karena sudah tak sesuai lagi dengan hati nurani sebagai pengacara. Dirinya menilai, Agus Suardi sudah ditunggangi unsur politik. Bukan lagi berdasarkan nurani hukum.
“Unsur politiknya lebih tinggi daripada unsur hukumnya. Sehingga hati nurani saya tidak bisa menerima hal ini,” bebernya.
Selain itu, Putri Deyesi Rizki pun merasa dibohongi oleh Agus Suardi, karena bukti-bukti yang dia minta tak bisa dihadirkan. Baik itu bukti bukti aliran dana keterlibatan Mahyeldi dan M Taufik seperti yang disebutkan dalam press rilis beberapa hari lalu.
“Press rilis disebarkan ke saya secara tiba-tiba di lokasi jumpa pers. Sebelum jumpa pers saya sudah minta bukti-bukti dana aliran KNPI dan Pilgub kepada Agus Suardi, namun hingga sekarang tidak diberikan. Press rilis tersebut juga bukan saya yang membuat,” pungkasnya
Terpisah, pengajuan justice collaborator (JC) dari tersangka kasus dugaan korupsi tidak serta merta bisa dikabulkan oleh penegak hukum. Hal itu dikatakan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Roni Saputra, Senin (16/5).
Roni mengatakan hal itu menanggapi statemen Agus Suardi, salah seorang tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Padang tahun anggaran 2018-2020. Agus Suardi didampingi penasihat hukumnya Putri Deyesi Rizki baru-baru ini membeberkan bahwa pihaknya mengajukan diri sebagai Justice Collaborator.
Justice Collaborator merupakan pelaku tindak pidana yang bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar kasus tindak pidana tertentu yang terorganisir dan menimbulkan ancaman serius.
“Sejauh ini, kita belum dapat informasi apakah memang sudah diajukan atau belum. Tapi kalau pun diajukan, itu(Justice Collaborator) tidak serta merta bisa dikabulkan,” kata Roni.
Roni menjelaskan, kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Padang tahun anggaran 2018-2020 ini masih dalam tahap penyidikan. Senin (9/5) telah dilakukan tahap satu atau pelimpahan berkas dari penyidik ke jaksa penuntut umum (JPU) untuk diteliti dan dalam waktu dekat bakal dilakukan tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti.
“Jadi sidang belum berjalan. Masih penyidikan. Makanya belum bisa kita simpulkan. Selain itu ada syaratnya dan harus ekspos juga di Kejati dulu,” terang Roni.
Menurut Roni, pihak Kejari Padang tidak mau tergiring ke ranah politik dalam mengungkap kasus dugaan korupsi ini. “Biarkan proses hukum berjalan. Nanti kalau mau bicara kenyataan, bisa disampaikan di persidangan. Biarkan majelis hakim yang menilai,” tutur Roni.
“Karena nanti bisa terlihat fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Nah di situ baru bisa ada pertimbangan JC yang kemudian ada keringanan hukuman,” tutup Roni.
Seperti diketahui, penyelidikan kasus ini dimulai 16 September 2021 setelah Kejari Padang menerima laporan dari masyarakat tentang adanya dugaan korupsi dana hibah KONI Padang. Menerima laporan itu, Kejari Padang memanggil sejumlah pihak untuk dimintai klarifikasi dan keterangan. Mulai dari Kepala Bidang Kepemudaan Dispora Padang Junaldi, Ketua KONI Padang Agus Suardi, dan Bendahara KONI Padang Kennedi.
Kepala Bidang Kepemudaan Dispora Padang Junaldi memenuhi panggilan pada Senin, 20 September 2021. Sementara Ketua KONI Padang Agus Suardi dan Bendahara KONI Padang Kennedi memenuhi panggilan Kejari Padang pada Selasa 21 September 2021.
Sebulan setelah itu pada 21 Oktober 2021, status penyelidikan naik menjadi penyidikan sesuai Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Kepala Kejari Padang Nomor 02/L.3.10/Fd.1/10/2021 tertanggal 21 Oktober.
Diketahui, bahwa KONI Padang menerima bantuan dari hibah dari Pemko Padang. Bantuan dana hibah tersebut bersumber dari APBD Kota Padang dengan rincian pada tahun 2018 sebesar Rp 6.750.000.000, pada tahun 2019 sebesar Rp 7.458.200.000, dan tahun 2020 sebesar Rp 2.450.000. 000.
Pada Jumat (31/12) tahun lalu Kejari Padang menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini. Ketiga tersangka yakni Agus Suardi selaku Mantan Ketua Umum KONI Padang, Davitson yang menjabat Wakil Ketua I KONI Padang dan Nazar Wakil Bendahara KONI Padang.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 9 Juncto Pasal 15 dan Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (hen)
